Unit PPA Reskrim Polres Asahan Tangkap Mucikari Anak di Bawah Umur

Headline Kriminal

Unit PPA Reskrim Polres Asahan Tangkap Mucikari Anak di Bawah Umur

tobapos.co – Petugas unit perlindungan perempuan anak Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan seorang wanita yang menjadi mucikari dalam kasus prostitusi Kamis (14/11/2024)

Pelaku berinisial DS (19 tahun ) warga kecamatan Rawang kaca Arga kabupaten Asahan, menjadi mucikari eklsploitasi seksual anak di bawah umur untuk ditawarkan pada lelaki hidung belang.

Dengan mengunakan aplikasi michat pelaku ini menawarkan anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang. Dengan setiap melakukan perdagangan anak di bawah umur melakukan seksual, dia mendapat keuntungan sebesar 100 ribu rupiah.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Djunaidi mengatakan “kami mengamankan seorang wanita yang menawarkan jasa seksual dengan mengunakan aplikasi michat.”

Yang bersangkutan kami amankan di salah satu hotel di kisaran bersama korban perdagangan manusia yang di masih d bawah umur. Pelaku sudah mejalakan aksi ini kurang lebih dua tahun.”

Kepada tersangka di kenakan pasal 88 junto pasal 76 undang undang nomor 35 tetap perdagangan manusia dengan acaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara .” tutupnya.(Ridho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *