AKBP Afdhal Junaidi: 4 Pelaku diancam hukuman se-umur hidup, 1 hukuman mati..
tobapos.co – Satres Narkoba Polres Asahan menggagalkan penyelundupan 18 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Pada Rabu (18/9/2024), disampaikan Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi kepada wartawan.
“Pengungkapan kasus narkoba ini terdiri dari dua kasus yang berbeda. Dari dua kasus ini, kita mengamankan 5 orang tersangka. Untuk sabu 10 kilo gram ada empat orang tersangka masing – masing berinisial MA, HS, MJ, dan YI yang merupakan warga Asahan.” terang AKbP Afdhal.
Sambungnya, “Ke empat pelaku ini diamankan di Desa Sei Piring Pulo Raja Asahan yang rencananya akan edarkan di wilayah Asahan. Untuk ke empat pelaku kita terapkan ancaman hukuman seumur hidup.”
Lanjut, “Sedangkan untuk yang 8 kilogram sabu itu, kita amankan MS warga Sampang Madura Jawa Timur di perairan Asahan Desa Silo Baru. Pelaku ini merupakan TKI dari Malaysia dan menyelundupkan narkoba tersebut di dalam ban sepeda motor.
Pelaku MS rencananya mau membawa narkoba tersebut ke Madura. Disana sudah ada yang menampung, dari keterangan pelaku dapat bayaran sebesar Rp40 juta untuk per kilonya.
Kepada pelaku MS ini kita terapkan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UUD tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.” tutup Kapolres. (Ridho)