tobapos.co – Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara menangkap seorang pemuda bernama Ardiansyah, warga Tanjung Balai yang melakukan penipuan dan pengelapan sepedamotor, korbannya Handoko warga Kecamatan Pasir Lima Kap, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Minggu (7/1/2024)
Penipuan penggelapan itu terjadi sekitar 2 Januari 2024. Dimana saat itu korban sekira pukul 19.30 Wib di Jalan Dtm Abdullah Lk 3, Kecamatan Tanjung Balai Utara berjumpa dengan pelaku. Kemudia pelaku meminjam sepedamotor milik korban meri Honda Vario nopol AB 3554 EM.
Pelaku dengan alasan ingin pergi ke rumah orang tuanya. Setelah bebera malam pergi, pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor tersebut, sehingga korban membuat laporan ke Polsek Tanjung Balai.
Kapolsek Tanjung Balai Utara Iptu Muhammad Rony SH membenarkan kejadian tersebut, “Iya kami sudah menangkap pelaku dan saat ini sudah kami tahan dan masih kami lakukan penyelidikan di Polsek,” ujarnya.
“Selain pelaku, kami juga ikut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario AB 3554 AM.”(do)