tobapos.co – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut memutasi sebanyak 60 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Narkotika Kelas IIA Raya, dan Lapas Kelas IIB Siborong-borong. Jumat (6/9/2024).
Mutasi ini dilakukan untuk mengantisipasi masalah keamanan dan ketertiban, serta mengurangi over kapasitas yang terjadi di Rutan I Medan.
Saat ini Rutan Kelas I Medan dihuni oleh 3235 WBP dengan daya tampung hanya 1500 orang.
Situasi ini berpotensi menimbulkan permasalahan bila tidak diantisipasi sejak dini, akan dapat mengakibatkan masalah yang tidak diinginkan.
Sebelum dipindahkan, WBP diberi arahan dan dilakukan pemeriksaan badan dan barang-barang bawaan oleh sejumlah petugas.
Dalam arahannya Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Mytrando Indra menyampaikan, bahwa mutasi atau pemindahan tersebut dilakukan agar WBP mendapatkan pembinaan yang lebih intensif di tempat yang baru.
“Mutasi ini dilakukan untuk mengantisipasi serta mengurai masalah keamanan dan ketertiban juga untuk mengurangi over kapasitas menuju Rutan Medan Semakin Pasti Berakhlak serta Berdampak.” ungkap Mytrando
Usai pengarahan dan pemeriksaan, ke 60 WBP langsung digiring menuju mobil armada khusus yang dikawal dua belas (12) petugas Rutan I Medan.
Sementara untuk proses pemindahan Rutan I Tanjung Gusta telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut dan selanjutnya berkoordinasi dengan Kepala Lapas Siantar dan Kepala Lapas Siborong-borong, (RL/TP)