tobapos.co – Polda Sumatera Utara melalui Ditreskrimsus dinilai gercep (gerak cepat) menindaklanjuti Laporan Pengaduan sejumlah wartawan. Jumat (10/8/2024).
Pada Kamis (9/8/2024), sejak sekitar Pukul 15:30 WIB hingga 20:30 WIB, wartawan yang menjadi pelapor dan dua saksi diperiksa Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut di ruang Unit 3, Subdit IV Tipidter.
Dalam pemeriksaan atas laporan wartawan tersebut, yang diperkirakan berlangsung sekitar 5 jam lebih, ada puluhan pertanyaan yang dilontarkan dua Penyidik, dijawab pelapor dan kedua saksi.
Terkait pemeriksaan tersebut, wartawan senior Kota Medan, RjP dimintai tanggapannya mengatakan, “Kita cukup mengapresiasi Ditrekrimsus Polda Sumut yang cepat menindaklanjuti laporan wartawan,” katanya.
Sebelumnya, laporan para wartawan ke SPKT Polda Sumut diterima pada 26 Juli 2024 lalu, ditandatangani Kepala SPKT Polda Sumut AKBP Gultom Rosmaida Feriana SH, MH.
Dengan Nomor LP/B/9##/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara dan LP/B/9##/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Terlapornya inisial HS yang mengaku sebagai Komisaris PT J. Wartawan juga mendesak terlapor HS segera diperiksa pula oleh Penyidik. (MR)