Korban Pencurian Sepedamotor Memohon Dipercepat Bukti Laporannya Dikeluarkan Polsek Percut Seituan

Headline Kriminal

tobapos.co – Menjadi korban pencurian pastilah tidak ada yang menginginkan. Apalagi barang yang telah hilang itu merupakan satu-satunya kendaraan digunakan untuk bekerja dan aktivitas lainnya.

Berharap mendapat manfaat asuransi merupakan pilihan pertama supaya bisa beraktivitas kembali, dan semoga bisa pelakunya ditangkap kemudian.

Jalan untuk melengkapi proses klaim asuransi salah satunya adalah surat keterangan tanda lapor dari pihak kepolisian. Sudah hampir seminggu berlalu, tetapi belum didapat juga.

Apakah memang sebegitu rumitnya bila mengurus sesuatu di kantor kepolisian?

Kondisi di atas dialami inisial PR (20-an), warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Sekitar Pukul 14.30 WIB, PR tiba di sebuah Indomaret di Jalan Letdasujono/ Titi Sewa, Tembung untuk berbelanja. Kemudian PR masuk memilih makanan. Mungkin terdetak dengan sepedamotornya PR melihat ke area parkir dan ternyata benar sepedamotornya sudah raib, saat itu Rabu (17/1/2024).

Berusaha mencari tahu, PR menanyai orang di sekitar Indomart tersebut hingga mencoba meminta hasil rekaman CCTV Indomart, lalu disaksikannya pelaku yang mencuri seperti memasukkan sesuatu ke stop-kontak sepedamotornya, menyalakan mesin dan langsung pergi layaknya pemilik sepedamotor tersebut sebenarnya.

Akibat kejadian yang dialaminya, saat itu juga PR hendak membuat laporan pengaduan (LP) di Polsek Percut Seituan-Polrestabes Medan. Dari petugas disana, PR diarahkan membawa surat keterangan dari perusahaan leasing tempatnya mengkredit sepedamotornya yang hilang.

Selesai mendapatkan surat keterangan nasabah dari leasing, PR kembali mendatangi Polsek Percut Seituan untuk melanjutkan laporannya. Tetapi, sampai saat ini, surat LP belum dikeluarkan petugas kepolisian yang beberapa kali memeriksanya.

“Sebelumnya saya datang siang hari untuk membuat laporan itu, tapi kemudian disuruh datang malam, terakhir jam 9 malam saya diminta datang lagi, hari Jumat 19 Januari, sebentar ditanyai sama jupernya lalu saya disuruh datang di hari senin lagi, tanggal 22,”

“Kok susah kali lah mendapatkan bukti laporan itu, saya sudah jadi korban pencurian, begini lagi sulitnya urusannya, gak tau lagi saya mau bilang apa, kalau bisa tolonglah saya Bang, biar cepat saya dapat urus asuransinya dan bisa gunakan kereta untuk bekerja,” kata PR seolah tak punya daya lagi.

Terkait ini, pimpinan di Polsek Percut Seituan segera dikonfirmasi wartawan, mengapa dan apakah memang demikian proses yang harus dilalui masyarakat ketika menjadi korban kejahatan? (MR)      

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *