Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Hak Publik, Pengguna Anggaran Harus Terbuka Transparan

Headline Pemerintahan

tobapos.co – Ketua Bidang Penyelesaikan Sengketa Informasi Pusat RI, Syawaludin mengatakan, dokumen pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) adalah informasi terbuka yang merupakan hak publik untuk diketahui dengan terbuka dan transparan. 

Penegasan ini dilontarkan Syawaludin kepada wartawan, Jumat (28/7/2023), ketika mengikuti Rapat Kordinasi (Rakor)  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Sumatera Utara tahun 2023, yang digelar di aula Raja Inal Siregar lantai II kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro nomor 30 Medan. 

Dikatakan,  dokumen Barjas  secara keseluruhan yang terdiri dari dokumen perencanaan pengadaan barang jasa, dokumen dalam proses pemilihan tentang siapa pemenangnya dan dokumen dalam pelaksanaan proyek adalah informasi terbuka.

Karena itu tidak ada alasan untuk menutupi berbagai informasi tersebut. Oleh karenanya, badan publik pengguna anggaran seperti; Pemprov Sumut dan Kabupaten/Kota harus membuka informasi secara terbuka kepada masyarakat. Karena sampai saat ini berdasarkan data, masih banyak sengketa informasi sehubungan dengan pengadaan barang  dan jasa. 

Dengan menyampaikan informasi secara transparan, tidak menimbulkan dampak ataupun dugaaan-dugaan penyelewengan serta terjadinya multi tafsir dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme. 

“Sebenarnya apa ya, kenapa sih.. masih banyak terjadi korupsi terkait pengadaan barang dan jasa, dikarenakan kita belum berani terbuka dan jujur kepada publik.” kata Syawaludin.

Lanjutnya,  “Kita masih menganggap proyek-proyek yang dilakukan itu seolah-olah hanya kita yang tahu. Padahal masyarakat termasuk Pers itu adalah sebagai kontrol sosial dan berhak untuk mengetahui, ” ujarnya. 

“Jadi tidak ada lagi alasan dokumen-dokumen Barjas itu ditutup-tutupi. Kegiatan itu menjadi hak publik untuk mengetahui, meski dalam dokumen ada informasi yang dikecualikan. Misalnya informasi nomor rekening, informasi KTP dan informasi nomor NPWP, ” jelas Sawaluddin.

KIP, sesuai amanat dari Presiden Republik Indonesia  melalui Kantor Staf Presiden (KSP) diminta untuk mengawal  keterbukaan  informasi barang dan jasa ini, agar praktek KKN tidak semakin berkembang dan bisa diminimalisir.

Menurutnya jumlah sengketa yang masuk ke Komisi Informasi Pusat pada tahun 2023 mencapai 3.197 sengketa, sementara jumlah sengketa yang masuk  ke KI-Sumut ada 122 dan yang sudah diselesaikan ada 60 sengketa, tutupnya. (MM) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *