tobapos.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum lama ini memberikan perintah ke jajarannya agar memberantas tuntas segala bentuk perjudian, online juga konvensional yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
Namun ternyata masih saja banyak oknum – oknum di bawah yang membandel, hingga meski itu tugasnya, malah terkesan tutup mata. Senin (7/11/2022)
Sesuai informasi dari sumber terpercaya, sejak lama dan bahkan hingga saat ini, Senin (7/11/2022), masuk wilayah hukum Polrestabes Medan tepatnya di Jalan Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru (Deli Serdang), sedikitnya 15 titik lokasi perjudian jenis mesin Jekpot atau dindong yang terus beroperasi 24 jam sehari tanpa henti.
Setiap titik lokasi paling sedikit 10 unit terdapat mesin judi jekpot, seperti di Gang Tower (Jalan Desa Sei Mencirim, Kutalimbaru), bagaikan di pasar tradisional, tak pernah kosong pemain, dari anak di bawah umur sampai dewasa, laki-laki – perempuan ada.
Pengelola perjudian tersebut cukup cerdik, sebab mengoperasikan mesin-mesin judi jekpotnya selalu di lokasi sarang narkoba jenis sabu-sabu.
Selain di Gang Tower, berikut titik lokasi sarang judi jekpot lainnya yang masuk wilayah hukum Polrestabes Medan, deretan Jalan Desa Sei Mencirim Kutalimbaru, yakni di Gang Ojos, Gang Kesehatan, Gang Kolam, Gang Pokok Mangga, Gang Kandang Lembu, Gang Pondok, Gang Sawit, Gang Pajak Dalam, Gang Mustafa, dan masih banyak titik lainya.
Warga setempat ada yang mengaku kalau kampung mereka sepertinya berat diberantas penyakit masyarakat meski marak dan terlihat terang-terangan. “Kalau sudah salam- salaman para bandar dengan petugasnya mana mungkin digrebek ?” ujarnya.
Ditanya siapa pemilik mesin judi dimaksudnya? “Pak Tio-tio gitu dipanggilnya” jelasnya.
Mendapat informasi berharga di atas, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dicoba konfirmasi melalui pesan dan panggilan whatsaap. Namun hingga berita ini dimuat belum diterima jawaban, seperti apa komitmen tindakan yang akan dilakukan pihaknya berwenang terhadap perjudian yang marak di wilayah hukumnya.(TIM/foto-int)