tobapos.co – Wassidik Polda Sumut dipimpin AKBP Musa Hengky Pandapotan Tampubolon sebagai Kabag dengan struktur di bawah naungan Dirreskrimum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kapolda Irjen Panca Putra Simanjuntak pantas diapresiasi dalam mengemban tugas-tugasnya.
Hal itu dikatakan wartawan, Chairul Amri yang menjadi korban/pelapor dalam kasus penculikan dan kekerasan dengan nomor LP/B/1284/IV/2022/SPKT/Polrestabes Medan.
Dimana, dari April sampai November (7 bulan lebih), status para terlapor belum juga naik menjadi tersangka, sehingga dirinya membuat pengaduan ke Wassidik Polda Sumut atas kinerja Penyidik Polrestabes Medan yang terkesan lamban menangani kasus tersebut, supaya dilakukan gelar perkara.
“Padahal, alat buktinya saya rasa sudah lebih dari cukup untuk para terlapor jadi tersangka. Ada laporan pengaduan saya, kemudian bukti visum, diperkuat saksi mengetahui. Bila kurang, saya bisa hadirkan saksi lainnya, dua orang yang melihat waktu saya dibawa Fauzi (terlapor), dari rumah. Ada lagi, atas nama Haris yang menyaksikan waktu saya disekap dipukuli di Jalan Bunga Kopi Mariendal I, bukannya saya ‘mengajari ikan berenang’, tapi itu faktanya bila memang Penyidik Polrestabes Medan mau serius mengungkap kasus ini,” tutur wartawan tobapos itu.
Disebut Amri lagi, diketahuinya saat menjalankan tugas wartawannya di Polda Sumut hari ini, Senin (7/11/2022), ternyata penyidik kasusnya yang baru dipanggil ke gedung Ditreskrimum Polda Sumut bagian Wassidik untuk dilakukan gelar perkara.
“Oknum penyidik kasus saya yang lama katanya sudah dipindahkan. Ini penyidiknya yang baru, terlihat saya tadi bersama Panit 2 VC Polrestabes Medan masuk ke ruangan Wassidik untuk gelar perkara kasus saya ini, meski saya tak mendapat undangan, saya perhatikan. Makanya saya sangat berterimakasih apresiasi kinerja Pak Dir Kombes Tatan dan Pak Kabag Wassidik AKBP Musa dan jajarannya yang aktif menjalankan tugas-tugasnya membuat terang laporan masyarakat di kepolisian,” ujarnya lagi.
Di akhir diwawancarai wartawan, Chairul Amri berharap kasusnya berjalan, supaya keluarganya juga tenang dan adanya isu dilontarkan pihak lawannya bahwa dirinya membuat pengaduan palsu terbantahkan.
Diberitakan Sebelumnya
Sekedar mengingatkan, kasus tersebut berawal dari Chairul Amri dengan tipu daya diajak oknum wartawan diketahui bernama Fauzi untuk keluar dari rumahnya di Jalan Amal, Sunggal Medan untuk keperluan kerja pada Senin 18 April 2022.
Ternyata bukan untuk bekerja, Chairul Amri dihadapkan kepada Tio alias Sitio di rumahnya di Jalan Bajak 5, Amplas Medan. Disitu Chairul Amri dianiaya sampai tak berdaya.
Tak puas, Chairul Amri kembali dibawa ke Jalan Mariendal Pasar Lima, Patumbak, disana dia disekap, dipukuli lagi oleh orang-orang yang sudah ramai berkumpul.
Dalam kondisi hampir tak sadarkan diri, korban Chairul Amri akhirnya dikenali seorang temannya bernama Haris, hingga dibawa pulang pada pada Selasa 19 April 2022, subuh hari. Sebelum dibebaskan, Amri dipaksa membuat surat penyataan yang menyatakan memiliki utang sebanyak Rp 2 juta kepada Tio.
Merasa menjadi korban kebrutalan para pelaku yang tidak manusiawi, korban Chairul Amri membuat pengaduan di Polrestabes Medan yang dikuatkan dengan STTPL Nomor: 1284/IV/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA, berharap para pelaku ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasus ini diduga kuat akibat pengurusan mesin judi jekpot yang ditangkap Polsek Helvetia, Tio menyuruh Amri dan rekannya untuk mengurus dengan memberi 2 juta rupiah sebagai dana operasional. Entah bagaimana, pengurusan tak berlanjut, sedangkan uang telah terpakai untuk operasional minyak kendaraan, makan minum rokok dan lainnya oleh Amri dan rekannya. Namun mungkin Sitio alias Tio tak terima, sehingga terjadilah perbuatan keji memalukan itu dari seorang oknum mantan tentara. (TIM)