tobapos.co – Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur (Jaktim) Rizal Rasyuddin, S.SIT, MM diadukan kuasa hukum ahli waris Budi Suyono, Hasan Basri kepada Menteri ATR/ BPN Sofyan Djalil.
Pengaduan ini terkait pernyataan Rizal, bahwa SHM No.60/Rawaterate milik Ahli Waris Budi Suyono, ‘tidak sesuai dengan salinan data sertifikat yang dimiliki Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur.’
Melalui suratnya tertanggal 22 Maret 2022 yang ditujukan kepada Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Hasan Basri mengadukan perlakuan penjabat Kantor Pertanahan Jakarta Timur itu. Berawal pada 18 Maret 2022, Hasan Basri selaku kuasa hukum ahli waris Budi Suyono mendatangi kantor pertanahan tersebut.
Dia ingin mempertanyakan, kenapa Kantor Pertahanan Jakarta Timur sudah sekian lama belum juga melaksanakan perintah pengadilan terkait putusan yang dimenangkan ahli waris dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Bukannya mendapat penjelasan sesuai perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, malah Hasan Basri merasa dipermainkan.
“Kalau memang salinan SHM Budi Suyono tidak sesuai dengan salinan data sertifikat yang dimiliki Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, kenapa tidak mereka ajukan waktu di pengadilan. Kenapa baru sekarang, setelah mereka kalah hingga ke tingkat PK (peninjauan kembali). Ini pasti ada maksud tertentu untuk menyudutkan ahli waris,” kata Hasan Basri, Rabu (23/03/2022).
Hasan Basri berharap melalui suratnya, Menteri Sofyan Djalil bisa mengambil tindakan tegas terhadap anak buahnya yang disinyalir melindungi mafia tanah. “Pak Menteri harus turun tangan. Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum memerintahkan untuk mengembalikan tanah kami yang dirampas. Namun sampai sekarang perintah pengadilan diabaikan Kantor Pertanahan Jakarta Timur,” tegas Hasan Basri.
Kasus tanah ini berawal, Budi Suyono pada 3 September 1977 membeli tanah Sertifikat Hak Milik No. 60/Rawaterate a/n H. Ruman Bin Djonon seluas 9.130 meter persegi. Namun SHM No. 60/Rawaterate a/n H. Ruman Bin Djonon tanpa sepengetahuan Budi Suyono, dipisahkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) No 68/Rawaterate seluas 4.740 meter persegi.
Tanpa sepengetahuan Budi Suyono, luas tanah Hak Milik No 60/Rawaterate berubah dari luas 9.130 meter persegi sesuai surat ukur No 6/1977 tertanggal 13 April 1977, dipecah lagi menjadi 4.390 meter persegi. Kedua HGB itu beralih kepada PT CItra Abadi Mandiri.
Pada hal Kantor Pertanahan Jakarta Timur tanggal 05 Februari 2018 menerbitkan surat Nomor 270/8.31.75/II/2018. Isinya menjelaskan keaslian Sertifikat Hak Milik No. 60/Rawaterate a/n H. Ruman Bin Djonon. Surat itu ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur Sdr. M. Uno Ibnudin dan ditujukan kepada Drs H. Hasan Basri SH MH selaku Kuasa Hukum Ahli Waris Budi Suyono.
Berdasarkan surat itu, Hasan Basri selaku kuasa hukum ahli waris Budi Suyono mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Kepala Kantor Pertanahan Nasional Jakarta Timur dan PT Citra Abadi Mandiri (Tergugat II Intervensi). Putusan pengadilan No 107/G/2018/PTUN-Jkt tertanggal 3 Oktober 2018 menegaskan:
a. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 775/Rawaterate tertanggal 9 September 2014 sesuai surat ukur No17/1978 tertanggal 4 Maret 1978 seluas 4.740 meter persegi, atas nama PT Citra Abadi Mandiri dinyatakan tidak sah. (TP 2)