tobapos.co – Pemprov DKI Jakarta memangkas jadwal pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) selama satu jam mulai Minggu (21/6/2020) mendatang di Jalan Sudirman-Thamrin. Sebelum ada wabah Covid-19, pelaksanaan HBKB setiap hari Minggu dimulai pukul 06.00-11.00, namun sekarang dari pukul 06.00-10.00.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, berkurangnya jadwal pelaksanaan HBKB untuk menyesuaikan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi saat ini. Setelah itu, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan HBKB pada PSBB transisi.
“Saat ini kita masih dalam pelaksanaan PSBB transisi, untuk itu tahap awal pelaksanaan HBKB waktunya hanya sampai jam 10. Selanjutnya akan kami evaluasi,” kata Syafrin saat dikonfirmasi pada Jumat (19/06/2020).
Syafrin meminta kepada pengunjung untuk memastikan kondisi kesehatannya sebelum berangkat menuju lokasi HBKB. Bila merasa demam, flu dan batuk, hendaknya mengurungkan niatnya ke lokasi acara HBKB.
Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya potensi penularan Covid-19 antar pribadi yang lain. Selain itu, mereka juga wajib membawa enam peralatan yang dibutuhkan selama kegiatan HBKB.
Di antaranya masker cadangan, tisu basah dan kering, pembayaran non tunai, cairan pembersih tangan, botol minum dan kantong plastik. “Pengunjung wajib menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujar Syafrin.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan kembali mengadakan HBKB di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat pada Minggu (21/6/2020) mendatang. Adapun pelaksanaan HBKB telah ditiadakan sejak 15 Maret lalu untuk menekan potensi penularan Covid-19 di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, meski HBKB dapat diterapkan pada Minggu (21/6/2020) mendatang, namun pedagang kaki lima (PKL) tetap dilarang beroperasi. Hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan warga, apalagi tujuan utama pelaksanaan HBKB adalah memfasilitasi warga untuk berolahraga di ruang publik.
“Sementara HBKB untuk berolahraga dengan menerapkan prinsip protokol kesehatan, dan pedagang kaki lima tidak diperbolehkan dulu,” kata Syafrin. (TP 2)