Sesuai Aturan Pusat, ASN DKI Dilarang Cuti Natal Dan Tahun Baru

Headline Pemerintahan

tobapos.co – Pemerintah melarang Aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil cuti pada musim libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Hal itu sesuai amanat Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 13 Tahun 2021.

“Pemerintah pusat juga melarang ASN mengambil cuti dan memanfaatkan momentum hari libur nasional di akhir tahun,” kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat (29/10/2021).

Karena hal itu, dia meminta agar para ASN di Pemprov DKI Jakarta dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal tersebut guna mengantisipasi lonjakan kasus pasca libur panjang.

“Ini memang demi kebaikan bersama supaya tidak terjadi klaster baru Covid karena mudik libur panjang,” ucap Riza.

Diketahui, pemerintah tengah mengupayakan untuk menjaga kondisi wabah Covid-19 yang saat ini tengah melandai. Salah satunya dengan penghapusan cuti bersama.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *