Pilgub DKI 2024, Pras: Itu Amanat UU, tak Perlu Dibelokkan

Headline Politik

tobapos.co – Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota telah resmi menjadi lembaran negara dan bersifat final.

“Dalam Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang itu menegaskan, pesta demokrasi di Jakarta bakal digelar di tahun 2024. Jadi jangan dibelokkan seakan-akan ada kebijakan yang dengan sengaja memundurkan tahun pelaksanaannya,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Jakarta, Minggu (10/10/2021).

“Tidak elok rasanya jika Undang-Undang yang telah sah ditafsirkan berbeda hanya demi kepentingan dan ambisi politik semata,” ujar Pras sapaan akrab Prasetio Edi Marsudi yang juga politisi PDI Perjuangan ini. (TP 2)

Baca Juga :  Semakin Membludak di Masa Covid, Markas Judi di Kabupaten Karo Berwenang Buang Badan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *