tobapos.co – Pengutip dalih uang kebersihan bagi pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan yang berada di seluruh Kecamatan Sunggal diduga ilegal.
Sebab, petugas pengutipan diketahui tidak menggunakan atribut dan tidak menggunakan karcis resmi. Padahal dalam ketentuan, apabila pemerintah melakukan pengutipan uang dari masyarakat, harus menggunakan tanda penerimaan yang sah.
Sesuai informasi, hal ini sudah berlangsung bertahun – tahun lamanya dan oleh petugas berwenang, ada kesan pembiaran hingga mencari keuntungan pribadi.
Menurut pengakuan dari pejabat yang berwenang di Dinas Kebersihan Kabupaten Deli Serdang, dimana terkait kebersihan sampah, sudah dilimpahkan kewenangannya pada masing-masing kecamatan.
Hasil konfirmasi tim media ini kepada Camat Sunggal, Eko Supriadi (foto), dimana sempat menyatakan bahwa retribusi kebersihan dari sekitaran perbatasan Kota Medan Kampung Lalang-menuju Kota Binjai, (Berstatus Jalan Nasional) tidak ada pengutipan.
Anehnya kutipan ternyata ada. Lalu, mengapa ada pengutipan pada pasar yang berada di kaki lima, yang notabene ilegal dan Camat Sunggal sepertinya mentolerir? Dan, setoran dari Desa Lalang disetor ke Bendahara Kecamatan Sunggal setiap bulannya, apalagi setoran tunai rawan adanya penyelewengan. Lantas, mengapa tidak langsung pihak Desa Lalang menyetor ke kas Pemkab Deli Serdang?
Pada Senin (9/8/2021), kembali Camat Sunggal, Eko Supriadi dikonfirmasi secara langsung di kantornya, sempat tetap mengelak adanya kutipan uang kebersihan itu oleh pihaknya.
Namun setelah memanggil stafnya yang mengurusi persoalan itu, dan oleh stafnya di hadapan para wartawan membenarkan, dengan total Rp 2 juta setiap bulannya diperoleh dari uang kutipan atas sampah pegadang pada lokasi Jalan Medan – Binjai, Eko Supriadi terlihat terkejut.
Camat Sunggal itupun mengatakan, pihaknya ke depan akan berupaya mencari solusi, seperti rencana relokasi maupun yang lainnya. (TP)