tobapos.co – DPRD Provinsi DKI Jakarta melalui Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) menyetujui usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diajukan Pemprov DKI.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai penyempurnaan Perda memang diperlukan untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19 disaat angka kasus aktif di Ibukota sedang melonjak.
“Posisi sekarang Jakarta force majeure, oleh karena itu saya menanggapi positif surat Gubernur yang diajukan ke DPRD pada 14 Juli terkait usulan Perubahan Perda ini sebagai salah satu dukungan dalam menurunkan angka kasus aktif Covid,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/07/2021).
Di lokasi yang sama, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat memberikan alasan secara detail terkait adanya usulan beberapa pasal tambahan pada Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang akan dilaksanakan besok, Rabu (21/07/2021).
“Intinya argumentasi atas perubahan itu perlu, takutnya ada perdebatan di masyarakat terkait penambahan pasal soal pidana,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan. Menurutnya Gubernur dan jajaran eksekutif harus menyertakan alasan dan kajian yang jelas terkait beberapa penambahan pasal.
“Eksekutif harus benar-benar mempertimbangkan ini semua. Inisiatif ini harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan Semua usulan ini juga harus sudah ditinjau dari berbagai aspek termasuk penerapannya nanti,” ucapnya.
Pantas juga menyampaikan karena keadaan mendesak, proses perubahan Perda juga akan dikebut dan dipersingkat. Sehingga payung hukum ini bisa segera diterapkan.
“Kedaruratan ini direspon DPRD dengan mempercepat proses. Jadi tidak lagi ada PU (pendapat umum) dan Jawaban Gubernur karena situasi mendesak, jadi hanya ada Paripurna Penyampaian Gubernur dan langsung dilakukan pembahasan oleh Bapemperda,” ungkapnya.
Adapun beberap usulan perubahan dalam Perda tersebut dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dalam Rapimgab, pertama adanya penambahan pasal 28A di Bab IXA terkait pengaturan penyidikan, dimana Polisi dan Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Satpol PP memiliki kewenangan dalam memberi sanksi administratif, ketentuan pidana hingga pencabutan izin usaha pada pelanggar aturan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Penyidik ASN berwenang menerima laporan, melakukan pemeriksaan, meminta keterangan dan bukti, memeriksa tanda pengenal orang yang diduga melakukan pelanggaran aturan, mengambil sidik jari, memotret serta memberikan hasil penyidikan kepada Polisi dan Pengadilan Negeri untuk ditetapkan hukuman pidana,” tandasnya.
Selanjutnya ada juga penambahan dua pasal terkait penjatuhan sanksi dan pidana yakni di pasal 32A dan 32B dimana dijelaskan bahwa apabila ada pelanggar yang mengulangi perbuatan tidak memakai masker setelah diberi sanksi kerja sosial dan administratif, maka akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Selanjutnya untuk pelaku usaha yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol kesehatan dan telah mendapat hukuman pencabutan izin, maka akan dijatuhkan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. (TP 2)