Korupsi Semakin Menggerogoti, Terduga Koruptor di Dispora Sumut Masih Menghirup Udara Bebas

Headline Korupsi

tobapos.co – Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Koalisi Intelektual Muda dan Masyarakat Anti Korupsi mendatangi Mapolda Sumatera Utara untuk menyuarakan berbagai permasalahan korupsi yang menjerat beberapa SKPD di Sumatera Utara.

Menurut para pengunjuk rasa, kasus dugaan korupsi di Indonesia nampaknya kian hari semakin semakin bertambah. Praktik korupsi seolah sudah menjadi “budaya” bagi para pejabat.

Berbagai aturan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, nampaknya tidak memberi efek jera bagi para koruptor. Terjadinya berbagai praktik korupsi juga diduga karena lemahnya pengawasan dari para penegak hukum.

Berbagai kasus dugaan korupsi juga telah “menggerogoti” Sumatera Utara. Slogan Sumut Bermartabat yang “digaungkan” Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi nampaknya sangat sulit untuk diwujudkan.

Sebagai pemimpin di Sumatera Utara, seharusnya Gubsu mampu menempatkan sosok yang berkompeten untuk menakhodai OPD yang ada di Sumut. Tidak hanya itu, Edy Rahmayadi juga diduga tetap mempertahankan Kepala Dinas yang diduga terlibat dalam berbagai kasus dugaan korupsi.

Adapun dugaan korupsi yang disampaikan oleh Koalisi Intelektual Muda dan Masyarakat Anti Korupsi yaitu, dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut. Dugaan korupsi tersebut terjadi pada pengerjaan proyek Renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Sumut TA 2017 senilai Rp. 4.797.700.000,00.

Diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut telah ditangani oleh Subdit III/Tipikor Krimsus Polda Sumut. Dalam perjalanannya, Polda Sumatera Utara telah menetapkan beberapa orang tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya PPK dan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Baharuddin Siagian yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dan dalam kaitan kasus tersebut Baharuddin Siagian sudah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak Polda Sumatera Utara.

Namun, hingga saat ini Polda Sumut diduga belum mampu mengusut keterlibatan Baharudin Siagian pada dugaan praktik korupsi tersebut. Bahkan saat ini Baharuddin Siagian menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumut.

Tak cukup sampai disitu, berdasarkan fakta persidangan, Baharuddin Siagian juga diduga terlibat dalam kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Baharuddin Siagian diduga terlibat dalam persekongkolan jahat dan berperan sebagai oknum yang mengumpulkan serta membagikan gratifikasi tersebut.

Kasus dugaan korupsi lainnya yang mereka sampaikan yaitu, dugaan praktik korupsi di Dinas Perikanan dan Kelautan Sumatera Utara, pada proyek Pembangunan Pabrik Es di UPT. PPP P.Tello dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.783.000.000,00. Proyek yang bersumber dari APBD tahun 2018 itu dikerjakan oleh PT. Cahaya Gumira Mandiri. Diduga pembangunan pabrik es tersebut tidak sesuai dengan bestek yang dianggarkan, sehingga dikhawatirkan akan mengarah kepada kerugian keuangan negara.

Menurut pimpinan aksi, Jakirun Banchin mengatakan, bahwa Baharuddin Siagian maupun Mulyadi Simatupang terkesan “kebal hukum”. Pasalnya sampai saat ini, kedua orang tersebut masih berkeliaran dan menghirup udara bebas. Bahkan masih diberikan amanah untuk memimpin SKPD di Pemprovsu. Dalam orasinya, Jakirun Banchin menyampaikan beberapa tuntutan.

  1. Segera penjarakan seluruh oknum yang diduga terlibat dalam kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
  2. Segera penjarakan Baharuddin Siagian yang diduga terlibat dalam kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
  3. Mendesak Polda Sumatera Utara agar segera menetapkan Baharuddin Siagian sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pada proyek Renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumatera Utara senilai Rp. 4.797.700.000,00 Tahun Anggaran 2017.
  4. Mendesak Gubernur Sumatera Utara agar segera mencopot Baharuddin Siagian karena diduga terlibat pada praktik dugaan korupsi pada proyek Renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumatera Utara senilai Rp. 4.797.700.000,00 Tahun Anggaran 2017.
  5. Meminta DPRD Sumatera Utara agar segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban Baharuddin Siagian terkait dugaan korupsi pada proyek Renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumatera Utara senilai Rp. 4.797.700.000,00 Tahun Anggaran 2017.
  6. Mendesak Polda Sumatera Utara dan Kejati Sumatera Utara agar segera menangkap dan memeriksa Mulyadi Simatupang terkait dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Pabrik Es di UPT. PPP P.Tello dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.783.000.000,00.
  7. Mendesak Polda Sumatera Utara dan Kejati Sumatera Utara agar segera menangkap dan memeriksa PPK dan rekanan terkait dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Pabrik Es di UPT. PPP P.Tello dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.783.000.000,00.
  8. Mendesak Gubernur Sumatera Utara agar segera mencopot Mulyadi Simatupang terkait dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Pabrik Es di UPT. PPP P.Tello dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.783.000.000,00.
  9. Meminta DPRD Sumatera Utara agar segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban Mulyadi Simatupang, PPK dan Rekanan terkait dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Pabrik Es di UPT. PPP P.Tello dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.783.000.000,00.
  10. Jangan sampai ada yang “kebal hukum” di Republik Indonesia khususnya di Sumatera Utara.

Namun, pada saat melakukan orasi di depan Mapolda Sumut, tiba-tiba dua orang anggota kepolisian mendatangi pengunjukrasa dan memaksa agar membubarkan diri, dengan alasan bahwa aksi unjukrasa tersebut belum memiliki izin dari Polda Sumatera Utara.

“Aksi pembubaran paksa oleh Polda Sumut bahwa aksi unjukrasa tidak ada izin sangat tidak beralasan. Karna sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di muka umum. Dalam melakukan aksi unjukrasa, kami hanya melayangkan surat pemberitahuan dan bukan meminta izin. Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi unjukrasa ke Polrestabes Medan,” beber Jakirun B.

Untuk menghindari terjadinya bentrok dengan aparat kepolisian, massa aksi membubarkan diri dan melanjutkan aksi unjukrasa ke DPRD Sumut.

“Pembubaran aksi unjukrasa secara sepihak oleh pihak kepolisian ini menjadi tanya, adanya dugaan teori konspirasi dengan Kepala Dinas yang saat ini dikritisi. Kami pun tidak mau terjadi konflik. Oleh karenanya kami akan melanjutkan aksi di Kantor DPRD Sumut,” ujar Jakirun Banchin.

Saat melakukan aksi unjukrasa di depan kantor DPRD Sumut, aspirasi pengunjukrasa ditanggapi oleh Humas DPRD sumut Muhammad Sopyan Tanjung yang mengatakan, bahwa saat ini anggota DPRD Sumatera Utara sedang melakukan reses. Pun demikian, aspirasi dari Koalisi Intelektual Muda dan Masyarakat Anti Korupsi akan disampaikan dan diteruskan ke Komisi DPRD Sumut.

Selanjutnya, setelah mendengarkan tanggapan dari Muhammad Sopyan Tanjung, massa aksi pun membubarkan diri dengan tertib dan menyampaikan akan kembali melakukan unjukrasa minggu depan, dengan tuntutan yang sama. (TP – Sofar Pandjaitan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *