tobapos.co–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan,, Edwin Sugesti Nasution SE MM berharap 30 persen produk yang dijual di ritel modern (supermarket misalkan Indomaret, Alfamart dan Alfamidi) didominasi produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pangan.
Soalnya, jika hal ini sampai terjadi maka tidak tertutup kemungkinan akan meningkatkan taraf hidup para UMKM yang ada di Kota Medan.
” Kita akan usahakan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pengembangan dan Perlindungan terhadap UMKM selesai tahun ini.
Sehingga produk-produk UMKM dapat dipasarkan di ritel modren 30 persen saja,” kata Edwin Sugesti Nasution SE, MM pada pelaksanaan Reses Tahun Anggaran 2021, Masa Sidang III Tahun ke II di Jalan Pimpinan Gang Delima Kecamatan Medan Tembung, Senin (10/5/2021) dengan dihadiri mewakili Dinas PU, Dinas Koperasi dan Dinas Sosial Kota Medan.
Edwin menyebutkan, ada tiga syarat agar produk-produk UMKM masuk ke pasar modren yakni Bersertifikasi Halal: Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk memastikan bahwa produk UMKM
(khususnya makanan dan minuman) diproses dengan cara yang benar dan tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan dalam agama Islam. Ini tentu sangat baik untuk bisnis UMKM mengingat bahwa Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia.
Selanjutnya, Bersertifikasi BPOM: Sertifikasi ini dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan bahwa produk UMKM (obat-obatan, kosmetik, dan makanan) tidak mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan.
Dan ketiga Bersertifikat SNI: Sertifikasi ini dikeluarkan pemerintah dengan tujuan utama untuk melindungi konsumen ketika menggunakan produk tersebut.
SNI tidak bersifat wajib, namun ada beberapa kategori produk (berkaitan dengan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, dan pertimbangan ekonomis) yang diwajibkan memiliki sertifikasi SNI.
Oleh karenanya, sambung politisi dari PAN ini mengimbau kepada masyarakat khususnya di daerah ini agar membentuk kelompok usaha, koperasi atau UMKM.
Dia juga mengingatkan para UMKM di Kota Medan harus menjaga kualitas produknya, sehingga masyarakat (konsumen) melirik produk lokal daripada produk luar yang belum tentu terjamin kualitasnya.
Disamping itu, para UMKM harus berani bersaing dengan produk luar apalagi era sekarang adalah eranya teknologi. “Makanya, mau tidak mau atau siap tidak siap kita harus berani untuk bersaing dengan produk luar,” ujarnya.
Menyinggung soal Indomaret, Alfamart dan Alfamidi, Edwin Sugesti bersama wakil rakyat lainnya akan mengusulkan Perda tersebut di atas kepada Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM membuat suatu aturan khusus bagi Indomaret, Alfamart dan Alfamidi serta supermarket/swalayan lainnya yang beroperasi di Kota Medan akan menerima produk UMKM 30 persen yang dijual di tempat itu.
“Kita pokoknya sudah komitmen agar roda UMKM di Kota Medan berjalan baik demi mengangkat taraf hidup mereka kelak,” ungkap Edwin Sugesti. (km5)