tobapos.co – Pandemi Covid-19 yang terus berlangsung dan sedang menuju ‘ulang tahun ke 2’ menyebabkan anggaran yang dikelola pemerintah (Pemerintah Daerah) banyak difungsikan untuk penanggulangan hingga pemulihan ekonomi masyarakat.
Anggaran untuk proyek-proyek lainnya pun terpaksa diminimkan, sehingga banyak pihak yang ‘kenyang’ sewaktu proyek berjalan, kini harus memutar kepala untuk mencari pemasukan dari celah lain dengan berbagai cara, ‘halal haram hantam’ bawa pulang.
Disinyalir imbas dari kondisi tersebut lah di Sumatera Utara khususnya di Deli Serdang saat ini marak bersarang arena-arena perjudian? Seperti judi dadu hingga judi dengan menggunakan mesin, contohnya tembak ikan, jekpot dan banyak macam lainnya.
Ada beberapa tempat perjudian besar-besaran yang hingga kini belum terdengar pengelolanya diganjar hukuman. Padahal jelas-jelas menyebabkan keramaian masyarakat tak perduli prokes dimasa corona dan perbuatan melawan hukum.
Seperti yang santer disebut dikelola Daniel Nenggolan, berada di Dusun III Batu Karang, Desa Sumbul, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang. Bukan itu saja, masih berserak judi tembak ikan, jekpot yang dikelola pria tersebut, sehingga ada yang menjuluki ‘Daniel Nenggolan Raja Judi Deli Serdang’ yang paling meresahkan masyarakat.
Penanggulangan Covid-19 Bisa Terganggu
Bukan itu saja bila arena-arena perjudian dibiarkan mengundang keramaian warga, penanggulangan penyebaran Covid-19 di Sumut khususnya Deli Serdang pun bisa sangat terganggu.
Seharusnya angka terkonfirmasi covid-19 turun , jangan menjadi bertambah akibat maraknya masyarakat berkerumun di lokasi judi, anggaran yang begitu besar pun menjadi sia-sia.
Bukan hanya di kawasan Kabupaten Deli Serdang, banyak lagi lokasi-lokasi judi dan narkoba layaknya jamur di musim hujan, bertumbuhan saat ini di Sumatera Utara, Rabu (28/4/2021),SIAPA YANG SALAH? (TIM)