tobapos.co – Pasca dimuat berita media ini dengan judul “Ucapan Gubsu Edy Dianggap Apa? Contohnya Markas Judi Dikelola Stanggang Di Percutseituan”, besoknya, Kamis (7/1/2021), terdengar kabar baik oleh masyarakat, markas perjudian dimaksud didatangi sejumlah personil, dan berhasil dihentikan aktivitasnya, meski belum terdengar siapa saja yang tertangkap.
Informasi terkini kembali masuk, perjudian besar-besaran dikelola Stanggang itu pindah lokasi, tempatnya di sebuah pencucian mobil atau ‘doorsmeer’ di kawasan Kecamatan Selayang, Kota Medan.
Dari itu, tim tobapos.co berusaha melakukan penelusuran. Diketahui, diduga lokasi dimaksud memang sebelum-sebelumnya sudah pernah menjadi rahasia umum dijadikan arena judi, yang pemiliknya oknum aparat.
Terkait itu, masyarakat dirasa tidak perlu khawatir. Pasalnya, sebentar lagi menantu Presiden Jokowi Bobby Nasution akan sah duduk menjadi Walikota Medan dan pasti tidak ingin melihat warganya menderita, sengsara akibat adanya perjudian. Sehingga, bila Bobby mengetahui, itu (perjudian) pasti akan segera “diusir”.
Hal itu bukan tanpa alasan, sebab kepercayaan masyarakat saat ini tampaknya semakin tinggi kepada Presiden Jokowi maupun keluarganya yang berhasil duduk menjadi Kepala Daerah, sebab bisa dijadikan tumpuan harapan untuk perubahan kehidupan lebih baik.
Seperti yang sempat dikatakan warga beberapa waktu lalu, “Kita memilih mantu Presiden Joko Widodo itu (Bobby Nasution) memang berharap banyak, selain membersihkan permainan-permainan di pemerintahan Kota Medan, dapat mengatasi banjir, ya ini juga soal judi-judi yang merajalela di ibukota Sumatera Utara ini, akibat judi ini besar dampak negatifnya, masih covid lagi,” kata warga dengan mantap.
Sebelumnya Diberitakan
Perjudian dadu dikelola pria dengan panggilan Tanggang alias Stanggang ini beroperasinya dari kawasan Pasar Induk di Desa Laucih Pancur Batu, lalu pindah lokasi ke Pajak Sembada, Pasar Lima, Padang Bulan, Kota Medan, pindah lagi ke Jermal 15 Percut Seituan dan sesuai info terkini, ‘bersarang’ di Selayang 2, tepatnya di sekitar Jalan Bunga Mawar. Kamis (7/1/2021).
Supaya diketahui lagi, ‘Tanggang’ alias Stanggang’ dan rekan kentalnya ‘Stinjak, Slaban’, nama mereka santer terdengar sebagai pebisnis judi ulung, sebab mulai dari jenis mesin jekpot hingga tembak ikan disebut berserak dikelola mereka, beroperasi di wilayah Kota Medan, Deli Serdang bahkan beberapa Kabupaten lainnya di Sumut.
Akan informasi ini yang dirasa sangat dibutuhkan masyarakat, belum dikonfirmasi kepada pihak kepolisian setempat, mengingat waktu. Namun akan segera dilakukan hingga kepada Kapolda Sumut. Sekedar agar diketahui masyarakat, perjudian jelas dilarang sesuai KUHP Pasal 303, baik pemain dan pengelola juga penyedia tempat bisa dijerat melakukan tindak pidana.(TIM)