tobapos.co – Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus tiga orang pria tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni berinisial HJP (26), AW (29) dan MD harus mendekam di sel tahanan Polsek Medan Kota. Senin (23/11/2020).
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikky Ramadhan, SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M.Ainul Yaqin, SIK kepada awak media wartawan mengatakan, “Ketiga tersangka ini berhasil kita tangkap dimana sebelumnya kami mengamankan tersangka HJP (26) dan AW (29) di Jalan HM Jhoni Kelurahan Pasar Merah Kecamatan Medan Area Kota Medan. Dari kedua pelaku petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil narkoba jenis sabu”, ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota
Lanjutnya, pada saat diinterogerasi oleh petugas, pelaku HJP mengaku kalau barang haram narkotika jenis sabu itu dibelinya bersama AW dan akan digunakan bertiga bersama teman lainnya MD yang sedang berada di kamar kost.
Menindak lanjuti keterangan dari pelaku HJP, tim langsung melakukan pemeriksaan di kamar kost tersebut.
Dan pada saat petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar kost, petugas menemukan barang bukti satu buah alat hisap sabu (Bong) dan pelaku MD sedang berada di dalam kamar kost tersebut.” jelasnya.
Guna untuk pemeriksaan lebih lanjut, ketiga tersangka beserta barang bukti satu bungkus plastik klip kecil narkoba jenis sabu dan satu buah alat hisap sabu (Bong) langsung kita boyong ke Mapolsek Medan Kota.” pungkasnya. (RGA)