tobapos.co – Atas laporan Juliana (24), warga Jalan Rahmatsyah Gang Insaf, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area yang kehilangan sepedamotor miliknya merk honda beat BK 6606 AJB, Sabtu (4/7/2020), nomor laporan : LP/748/VII/2020/SPKT/Sek Delta.
Dua tersangka pelaku diduga pencurian sepedamotor korban, Bayu Bajra (31), warga Jalan Abadi, Gang Rukun, Kelurahan Balai Desa, Kecamatan Medan Sunggal dan Ibrahim alias Bulbul (36), warga Jalan Karya Jaya Gang Mustafa III, Kecamatan Medan Johor ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua. Selasa (6/7/2020), sekitar pukul 21.00 wib di Jalan Karya Darma 1, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Penangkapan para tersangka berdasarkan hasil penyelidikan petugas kepolisian Delitua, dimana saat diperiksa rekaman CCTV di lokasi kedua pelaku beraksi, didapati ciri-ciri yang mengarah kepada para pelaku.
Turut diamankan barang bukti kunci letter T. Kanit Reskrim Polsek Delitua terkait itu mengatakan, “Berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa hasil kejahatan dijual kepada si Bolang di daerah Namorambe dan kita berhasil menangkap penadah itu,”ucapnya.
Lanjut Kanit, “Pada saat kita lakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti kedua tersangka berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak) dan kedua tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bayangkara untuk dilakukan perawatan medis,”tandasnya. (ET. DS-1)