tobapos.co – Berkaca dari kasus Djoko Tjandra yang menghebohkan, memang sulit untuk konsisten dalam melaksanakan penegakan hukum yang adil dan benar, tanpa memandang status, jabatan seseorang.
Dari kenyataan yang terjadi, justru kembali membuat nama institusi yang tercoreng. Dikaitkan dengan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap dua anggota Polri di salah satu lokasi hiburan malam di Kota Medan pada Minggu (19 Juli 2020), lalu, dan adanya tersangka yang malah ditangguhkan, kasus ini pun menjadi perbincangan hangat di masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan.
Sesuai pernyataan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Sabtu (5/9/2020) kemarin, penangguhan terhadap yang bersangkutan Kiki Handoko Sembiring dilakukan hanya demi rasa kemanusiaan saja.
“Yang bersangkutan sakit, alasan demi kemanusiaan saja untuk memberikan kesempatan berobat,” ujar Kapolrestabes.
Berbagai komentar pun bermunculan pasca diberikannya penangguhan itu. “Kalau warga sipil gimana pulak, apakah akan sama perlakuannya ?” tutur Saragih.
Terkait itu, Praktisi Hukum asal Sumatera Utara, Julheri Sinaga kepada wartawan mengatakan, batas waktu penahanan Polisi terhadap tersangka kasus penganiayaan 351 yo 170 selama 40 hari.
“Setelah 20 hari dapat di perpanjang lagi 40 hari. Habis yang 40 hari jadi tahanan Jaksa,” ungkap Julheri.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko ketika ditanyakan kembali. Sejak kapan Kiki Handoko Sembiring mulai ditangguhkan?
“Coba cek ke Kasatreskrim,” jawab Kombes Riko singkat. Senin (7/9/2020).
Namun apa lacur, diteruskan konfimasi kepada Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Martusah Hermindo Tobing malah menjawab, “egp,” tulisnya. (Sofar Panjaitan)