tobapos.co – Berusaha mengelabui petugas dengan modus dalam nasi bungkus dimasukkan narkoba, tersangka Riski Ananda (20) warga Desa Keudu Bungkaih, Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak di Jalan Sisimangaraja Raja depan RS Mitra Medika.
Keterangan dihimpun di Polsek Patumbak. Selasa (8/9-2020), sekitar pukul 09.00 wib,awalnya petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat.
Dijelaskan Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, “Setelah kita lakukan pemeriksaan kita temukan satu bungkusan plastik berisikan sabu-sabu seberat 100 gram di dalam nasi bungkus dan tersangka langsung kita boyong ke mako untuk proses lebih lanjut,”ucapnya.
Lanjutnya,”Tersangka kita kenakan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tandasnya. (ET. DS-1)