tobapos.co – Juru Parkir, Ibu Marliana Sihotang yang merasa menjadi korban bully sehingga keberatan, melayangkan somasi kepada pemilik akun medsos (media sosial) Alvin Matondang, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Ranto Sibarani SH MH Dan Rekan.
Surat somasi dengan Nomor 210/SOMASI/MDN/X/2022, Somasi I itu ditandatangani pada Rabu (19/10/2022), dilayangkan kepada Alvin Matondang alias Mak Gardam pemilik akun Instagram atas nama @alvin _mtd serta akun tik tok Alvin Matondang yang beralamat di Jalan Garu II B, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan Sumatera Utara.
Isi somasi menerangkan bahwa Marliana Boru Sihotang bekerja sebagai juru parkir yang resmi dari Dinas Perhubungan Pemko Medan dan lahan parkir sekitar ruas Jalan Raden Saleh Medan yang disediakan Pemko Medan dan tidak ada terindikasi pungli sebagaimana yang diduga disiarkan oleh akun Alvin Matondang pada 12 Oktober 2022 lalu.
Menurut Ranto, awal merebaknya Ibu Jukir dituding pungli, disebabkan adanya permohonannya kepada Alvin Matondang pemilik mobil yang sudah lama parkir di area lokasi perparkiran yang dijaga Marlina Sihotang dan lalu dimintai Rp 5000 karena parkirnya diras sudah lama, diperkirakan dari pagi pukul 9.00 sampai sore pukul 16.00 wib.
“Jadi hal yang wajar sebenarnya, mendengar Informasi tersebut. Karena itu permintaan Ibu Marliana Sihotang tidak ada unsur pungli sebagaimana dibesar – besarkan akun Alvin Matondang hingga memviralkan ibu Jukir itu. ” kata Ranto.
“Tindakan memviralkan ini jelas pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE yang diduga dilakukan oleh akun Tik Tok atas nama Alvin Matondang, dan akun di Instagram atas nama @alvin_mtd yang diakses pada hari, Jumat, 14 Oktober 2022,” jelas Ranto lagi.
Masih dikatakan Ranto, tindakan yang dilakukan Alvin merupakan penghinaan terhadap harkat martabat Ibu Marliana Sihotang sebagai seorang Ibu sekaligus sebagai perempuan. Dan hukum di Republik ini mendukung hal itu, sebab menganut paham patriarkat.
Penegasan hukumnya atas dugaan pelanggaran ITE ini, kata Ranto Sibarani menjelaskan, berbunyi ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi electronik dan/atau dokumen electronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik’ sebagaimana pada pasal 45 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), tegas Ranto.
Karenanya, harapan Ranto didampingi Poltak Simanjuntak, meminta kepada saudari Alvin Matondang segera meminta maaf kepada ibu Jukir dan keluarga Marliana Sihotang dan menghapus siaran membully. Terhitung selama tiga x 24 jam (tiga hari) kerja sejak Surat somasi dilayangkan, Rabu 19/10 sampai Senin, 24/10 mendatang.
Jika tidak, maka pihaknya dari Kantor Hukum Ranto Sibarani sebagai kuasa hukum Marliana Sihotang akan melaporkan ke pihak yang berwajib, tegas Ranto.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum korban, Ranto Sibarani dan rekan bersama Poltak Simanjuntak, sebagai aktivis Simanjuntak Kota Medan, merasa prihatin mendengar Ibu Marliana Sihotang dibully. Atas tindakan itu, Ranto dan Poltak Simanjuntak terpanggil dengan sukarela membela Ibu Marliana Sihotang.
“Kami tidak rela seorang perempuan dihina melalui medsos. Untuk itu kami terpanggil membela dengan upaya hukum, disamping itu, kami, antara Sihotang dengan Simanjuntak, punya ikatan sejarah.
Di tempat terpisah, upaya wartawan untuk mengkonfirmasi Alvin Matondang di rumahnya di Jalan Garu II B, Medan Amplas, belum berhasil, sebab Alvin Matondang diduga pemilik akun dimaksud tidak berada di tempat.
Berlanjut, Alvin Matondang seolah menantang dan merasa tak bersalah dengan mengunggah tulisan dan foto (bawah) melalui akun medsos dan instagram atas nama @alvin_mtd yang diakses pada Senin, 18/1/2022. (MM)
