Tindakan Tegas Walikota Medan Bongkar Bangunan Tanpa IMB Patut di Apresiasi, Ihwan Ritonga: Kedepan Penindakan Juga Harus Dilakukan Pada Bangunan Besar Yang Diketahui Menyalah

Advertorial

tobapos.co–Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H.Ihwan Ritonga, SE.,MM mengapresiasi kinerja Walikota Medan, Bobby Afif Nasution dalam menidak bangunan-bangunan yang diketahui menyalah termasuk juga bangunan yang masuk Cagar Budaya namun di runtuhkan dan didirikan bangunan baru namun tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ihwan menilai, langkah yang diambil Bobby Nasution setelah dilantik menjadi Walikota Medan berpasangan dengan Aulia Rachman menjadi Wakil Walikota Medan patut dijadikan contoh bagi seluruh OPD Pemko Medan.

Dikatakan, Politisi dari partai Gerindra Kota Medan ini lagi, selama ini penindakan yang dilakukan pemko Medan melalui OPD terkait, seperti Dinas PKPPR Kota Medan dan Satpol PP bersama trantib Kecamatan hanya mampu menertibkan ataupun menindak bangunan-bangunan kecil yang diketahui tidak memiliki IMB ataupun Izin menyalah.

Baca Juga :   Komisi I DPRD Medan Minta Pemeriksaan Zain Noval Segera Ditindaklanjuti

Kedepan penindakan yang dilakukan Pemko Medan jangan hanya pada bangunan-bangunan kecil saja, namun diikuti juga pada bangunan-bangunan besar tanpa IMB lengkap yang ada berdiri di Kota Medan.

Sebab, kerugian PAD Pemko Medan dari sektor retribusi IMB yang sangat besar itu adalah dari bangunan-bangunan besar yang didirikan pengembang, namun tidak memiliki izin lengkap atau izinnya diketahui menyalah,”ujar Ketua TIDAR Sumut ini, Rabu (10/3).

Ucapan Ihwan Ritonga ini bukan tanpa beralasan, sebab, dia melihat selama ini, penindakan tegas yang dilakukan hanya pada bangunan kecil, perumahan atau pertokoan, sementara ada bangunan besar berdiri diketahui menyalah, namun Pemko Medan terkesan tidak berani melakukan penindakan.

Baca Juga :   Melesaikan Persoalan Banjir di Kota Medan Perlu Keseriusan

” Dengan kepemimpinan Bobby Nasution, warga Medan berharap ada rasa keadilan yang dirasakan oleh seluruh masyarakat Kota Medan, terutama dalam hal penindakan terhadap bangunan-bangunan yang diketahui menyalah dan tidak memiliki IMB agar ditindak mulai dari bangunan kecil sampai kepada bangunan besar. Sehingga dapat menjadi contoh kepada masyarakat bahwa siapapun harus mengikuti aturan dan peraturan yang ada dan harus diterapkan,”pungkas Ihwan Ritonga yang juga menjabat sebagai Koordinator Komisi IV DPRD Kota Medan.(km5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *