tobapos.co – Dugaan intimidasi yang dilakukan oknum perwira Polsek Medan Sunggal terhadap korban penganiayaan Dedy Gunawan Ritonga (31) jelas sangat bertentangan terhadap program kerja 100 hari pertama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang mengusung jargon Presisi, yaitu prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.
Program kerja 100 hari pertama Kapolri tersebut diungkapkan saat dilakukan rapat kordinasi (Rakor) yang dilakukan Kompolnas dan Itwasum Polri di Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Rakor yang berlangsung di Rupatama Kompolnas itu membahas tentang peningkatan pelayanan masyarakat dalam bidang penanganan pengaduan masyarakat (dumas) agar dapat ditangani secara Presisi tersebut, jelas bertolak belakang dengan tindakan arogan yang dilakukan oknum perwira di jajaran Polrestabes Medan itu.
Baik Kompolnas maupun Itwasum Polri sama-sama memandang bahwa peningkatan kualitas penanganan dumas, merupakan salah satu pintu masuk dalam upaya penguatan fungsi pengawasan terhadap pelayanan Polri kepada masyarakat dalam menyelesaikan pengaduan secara tuntas.
Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Diberitakan sebelumnya, pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sering mendapat aduan dan keluhan dari masyarakat terkait keterlambatan penanganan perkara ternyata bukan sekedar omongan, melainkan fakta.
Seperti yang terjadi di Polsek Sunggal belum lama ini, terkait penanganan perkara kasus penganiayaan bersama-sama yang dilaporkan Dedy Gunawan Ritonga (31), sepertinya belum juga ada kejelasan hukum selama hampir sebulan, para pelakunya juga masih bebas berkeliaran.
Dalam keterangannya, Dedy mengungkapkan, laporan kasus penganiayaan secara bersama-sama sesuai dengan KUHPidana yang dilakukan Edy Iriansyah Cs (Terlapor) terjadi pada hari Sabtu (27/3/2021) sekira Pukul: 18.25 WIB di Komplek Taman Setia Budi Indah I Blok CC No. 12 Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Laporan kasus penganiayaan yang dialami Dedy itu diperkuat berdasarkan bukti laporan pengaduan Nomor : LP/ 106/ K/ 2021/ SPKT Polsek Sunggal, tanggal 27 Maret 2021.
“Setelah kejadian itu, malamnya aku langsung buat laporan ke Polsek Sunggal, sembari visum,” ucap Dedy kepada tobapos.co, Rabu (14/4/2021).
Akibat kejadian itu, Dedy mengalami memar dan luka pada pundak bagian sebelah kanan, bengkak pada bagian kepala, dan bengkak pada bagian pipi sebelah kiri.
Selama dua minggu usai kejadian itu Dedy berharap keadilan akan datang, namun sayang, pelaku penganiayaan Edy Iriansyah Cs (Terlapor) belum juga ditangkap.
Merasa laporannya tidak ditanggapi dan ingin mendapat keadilan terkait penanganan kasus penganiayaan yang dialaminya itu, lewat kerabatnya seorang perwira yang bertugas di Intel Poldasu, Dedy (korban) akhirnya berhasil bertemu dengan Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak.
“Melalui abang yang di Polda itulah bantu saya bisa ketemu sama Kanit,” ujar Dedy.
Akhirnya tanggal 9 April 2021 saya ketemu dengan AKP Budiman Simanjuntak di salah satu ruangan bersama penyidik bernama Sigit.
AKP Budiman Simanjuntak Sebut BAP Tak Sesuai Aturan

Namun apa yang terjadi, sungguh di luar dugaan, AKP Budiman Simanjuntak malah mengatakan, bahwa berita Acara Pemeriksaan (BAP) saya tidak sesuai aturan.
“Itu bukan BAP, harusnya BAP itu setelah visum keluar. Itu interogasi” ujar Dedy menirukan ucapan Kanit Reskrim Polsek Sunggal itu berdasarkan rekaman (rekaman-red)
Menurut pengakuan Dedy, pada waktu membuat laporan, dia (pelapor) diperiksa bersama dua orang saksi.
“Saat pertama itu sebenarnya saya sudah di BAP sekaligus beserta dua saksi saya. Tapi Kanit bilang itu bukan BAP. Padahal yang melakukan pemeriksaan anggotanya,” ungkap Dedy kesal.
Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak bahkan malah menuduh saya memaksa Penyidik membuat BAP saat itu.
“Kanit malah menuduh saya telah memaksa Penyidik agar membuat BAP saat itu. Bingung bercampur sedih saya bang” ujar Dedy kecewa.
Saat ditanyakan, apakah setelah membuat laporan pada tanggal 27 Maret 2021 Polsek Sunggal ada memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)?
“Hari ini, Rabu (14/4/2021) baru saya terima, tutur Dedy sembari menunjukkan surat SP2HP nya kepada wartawan.
Atas kejadian yang dialaminya itu, demi rasa keadilan Dedy berharap kepada Kapolda Sumut agar menegakkan hukum dengan seadil-adilnya sesuai dengan perintah UU.
“Tolong saya Pak Kapolda, saya mohon keadilan, saya masyarakat awam yang kurang mengerti hukum,” pungkasnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, SH, MH saat hendak dikonfirmasi tobapos.co terkait tindak lanjut penanganan kasus penganiayaan tersebut melalui telepon dan pesan WhatsApp, Kamis (15/4/2021) belum bersedia membalas hingga berita ini dimuat kembali. (TP – tim)
oohh pemutar balikan fakta..
logika aja. dy yg datang buat rusuh.merusak barang, dy yg memukul.dy yg merasa teraniaya.. seharusx kalau orang pinter bisa menilai,, mana mngkin bekas aniaya seperti itu kalau tidak di buat2 sendiri,, sementara dy pakai baju..
allah maha adil.. yg benar akan terungkap.