tobapos.co – Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon perkara Nomor 94/PHPU BUP-XXIII /2025 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 oleh Ir.Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu ,S.P (Pasangan Nomor Urut 1) terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Nomor 2136 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba 2024 tanggal 4 Desember 2024 yang dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, (13/1/2025).
Permohonan pembatalan keputusan KPU Toba Nomor 2136 disampaikan kuasa hukum pasangan Nomor 1, disampaikan kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Drs.Marudut Hutajulu ,S.H.,M.H,MM & Rekan .
Dalam pembacaan petitum disebutkan, antara lain adalah permohonan agar MK memerintahkan KPU Kabupaten Toba melaksanakan Pemungutan suara ulang di TPS se- Kabupaten Toba, karena adanya pelanggaran perundang-undangan yang berlaku dalam penetapan calon peserta kontestasi Pemilu oleh KPU yang cacat hukum.
Dimana menetapkan keikutsertaan DR.Robinson Sitorus ,S.H.,M.H.dan Tonny Simanjuntak ,SE, sebagai peserta Pilkada Paslon walaupun belum mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sekedar info, DR.Robinson Sitorus ini adalah mantan Kepala Kejaksaan Negeri Toba yang kini dikatakan kembali bertugas di Kejaksaan Agung RI.
Menanggapi tuntutan tersebut, wartawan tobapos.co berbincang- bincang dengan salah seorang anggota tim pemenangan pasangan nomor urut 1, Mandippu Tua Sitorus di Balige Selasa (14/1/2024).
Mandippu Tua Sitorus optimis bahwa tuntutan pihaknya akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi dan pemungutan suara akan kembali digelar KPU Toba dengan tanpa mengikutsertakan pasangan nomor urut 2 Robinson Sitorus – Tonny Simanjuntak .
” Nanti pesertanya hanya ada dua pasangan calon Poltak Sitorus – Anugerah Puriam Naiborhu dan pasangan Efendi Napitupulu – Audi Murphy Sitorus ” Kata dia.
Selanjutnya ,Dippu Tua Sitorus menegaskan , bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba 2024 adalah pemilihan kepala daerah yang harus dikawal dan penting dijaga konstitusionalnya, sesuai dengan prinsip Pemilu yang LUBER dan JURDIL sesuai amanat peraturan perundang -undangan yang berlaku. Pemilu yang demokratis adalah syarat utama hadirnya pemerintahan yang amanah .
” Tanpa pengawalan konstitusional, pemilu bukanlah menghadirkan kemanfaatan ,tetapi justru kerusakan ” sebut dia.
Dia berharap ,yang menurutnya juga merupakan harapan semua pendukung Poltak Sitorus – Anugerah Puriam Naiborhu agar Mahkamah Konstitusi nanti dalam mengambil keputusannya tetap pada koridor sebagai tempat perlindungan hak konstitusional agar pemilu di Toba bahkan di seantero negeri diselamatkan dari praktik curang yang bertentangan dengan spirit dasar UUD1945.
“Intinya kami ingin memperjuangkan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil di Toba .Berbagai praktek manipulasi dan dugaan konspirasi dengan berbagai modus pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan dengan terstruktur ,sistematis dan masif tidak terkecuali dengan meloloskan Pasangan Calon Bupati yang tidak mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Dengan pelanggaran dan kecurangan demikian ,kami optimis Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan kami dan KPU Toba kembali melakukan pemungutan suara di seluruh kabupaten Toba ” kata Mandippu Tua Sitorus mengakhiri .
Sesuai hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Toba Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang bersaing adalah Poltak Sitorus – Anugerah Puriam Naiborhu (Nomor urut 1) memperoleh 40.902 suara ,Paslon Nomor urut 2 Robinson Sitorus – Tonny M Simanjuntak memperoleh 20.734 suara dan Effendi Sintong Panangian Napitupulu (Nomor urut 3 ) memperoleh 48.179 suara. (SS/foto-Mandippu Tua Sitorus saat berbincang dengan Tobapos.co di Balige)
Beginilah kalau kepincut mempertahankan kekuasaan, apa saja ditempuh. Pilkada Ulang dituntut dengan menyatakan. Bhw Paslon lain tidak memenuhi persyaratan. Mereka tidak teliti memahami peraturan dan perundang-undangan; Semestinya sebelum penetapan Paslon diajukan keberatan bhw salah satu Paslon tidak memenuhi persyaratan. MK dipastikan sangat bijak dalam keputusannya terkait tuntutan Paslon nomor 1. Tidak menjamin pilkada Luber terwujud bila dilakukan pilkada ulang.