tobapos.co – Pernyataan Kadis Pendidikan Kota Medan Dr. Adlan, S.Pd. MM yang mengatakan dirinya memiliki kewenangan mengangkat Pelaksana Tugas (Plt), menjadi pintu bagi penyidik Intelijen Kejari Medan untuk menyeret Adlan ke pengadilan.
Pasalnya, berdasarkan tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagai Pelaksana Tugas sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor : K.26-20/V.24-25/99, tanggal 10 Desember 2001.
Bahwa, pengangkatan sebagai Pelaksana Tugas harus melalui surat perintah dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dalam hal ini adalah Walikota Medan.
Selain itu, pengangkatan sebagai Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) dalam jabatan.
Namun apa lacur, Kadis Pendidikan Kota Medan Dr. Adlan, S.Pd, MM malah melanggar aturan tersebut dengan membuat SK pengangkatan serta Surat Edaran yang bunyinya Surat Perintah Penugasan dan menandatanganinya.
Ketika hal itu ditanyakan melalui selulernya, Sabtu (25/9/2021) Adlan mengatakan, bahwa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan yang telah membuat surat perintah kepadanya.
Tapi saat diminta menunjukkan surat perintah BKD tersebut, Adlan tidak bersedia menunjukkannya, sembari meninggalkan pesan.
“Duduk ngopi aja jelaskannya,”kata Adlan melalui WhatsApp.
Dr Adlan, S.Pd, MM tetap tak bersedia menjelaskan ketika hal itu dipertanyakan kembali oleh wartawan.
Adlan malah menjawab santai bahwasanya dirinya sedang mengisi kegiatan.
“Ntar ya lagi ngisi kegiatan,” ucap Adlan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasca berhembusnya kabar tak sedap terkait dugaan jual beli jabatan Kepsek SDN dan SMPN, Dinas Pendidikan Kota Medan dibawah kepemimpinan Dr. Adlan, S.Pd, MM menjadi sorotan dan perbincangan hangat di masyarakat.
Mencuatnya kasus jual beli jabatan di lingkungan dunia pendidikan yang saat ini menjadi bahan gunjingan di kalangan Dinas Pendidikan Kota Medan itu, secara tidak langsung telah mencoreng marwah Bobby Afif Nasution sebagai Walikota Medan.
Berdasarkan informasi yang diterima tobapos.co, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Dr. Adlan, S.Pd, MM diduga menonaktifkan sejumlah Kepala Sekolah SDN dan SMPN, yang kemudian diangkat menjadi pelaksana tugas (Plt).
Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung sebanyak 138 Kepsek.
Lebih parahnya lagi, terkait pengangkatan Plt Kepsek tersebut, berhembus isu ada dugaan praktik suap.
Bahkan, disebut-sebut pula ada seorang Kabid berjibaku untuk mencari calon Plt Kepsek.
Beredarnya rumor, penonaktifan Kepsek dan pengangkatan Plt Kepsek, dan adanya dugaan praktek pungutan liar (Pungli) tersebut jelas sangat meresahkan para pendidik di Kota Medan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH saat di konfirmasi tobapos.co, Senin (20/9/2021) di ruang kerjanya, terkait dugaan Jual beli jabatan Kepsek SDN dan SMPN tersebut membenarkan.
“Ya benar, kasus dugaan jual beli jabatan Kepsek itu sedang kita lidik,”ucap Bondan.
Saat ditanyakan, sejauh ini apakah sudah ada Kepala Sekolah yang diperiksa ?
“Kasus ini masih kita lidik, jadi belum bisa kita sampaikan. Mereka bukan diperiksa, tapi dimintai keterangan,”jelasnya.
Ketika disinggung, bahwa kasus dugaan suap jual beli jabatan Kepsek tersebut tidak berdiri sendiri, sejauh mana keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan ?
“Kasus ini masih tingkat lidik jadi belum bisa kita sampaikan keterlibatan Kadis. Nanti setelah hasil penyidikan baru kita rilis,” ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Sleman tersebut.
Salah seorang Kepsek SMP Negeri di Kota Medan yang namanya enggan disebutkan kepada tobapos.co mengungkapkan, Kepsek yang diangkat tidak sesuai dengan kriteria dan kelayakan, melainkan kroni-kroni Kepala Dinas.
“Kasus ini harus diributkan biar terbongkar semua. Karena Kepsek yang diangkat tidak sesuai dengan kriteria dan kelayakan. Kepsek yang diangkat semua kroni-kroni Kadis,” ungkap Kepsek segudang prestasi itu kepada wartawan.
Terpisah, Kadis Pendidikan Kota Medan, Dr. Adlan, S.Pd, MM saat di konfirmasi tobapos.co, Selasa (21/9/2021) terkait dugaan jual beli jabatan dan pe-non aktifan sejumlah Kepsek SDN dan SMPN yang kemudian diangkat menjadi Plh mengatakan, dirinya tidak punya kewenangan menonaktifkan Kepala Sekolah, melainkan hanya bisa mengangkat Plh.
“Saya tidak punya kewenangan me-non aktifkan Kepsek, yang bisa hanya mengangkat Plh. Sejak awal jadi Kadis, saya langsung buat surat edaran larangan pungli,”ucap Adlan
Namun, doktor di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) itu tidak mau berkomentar saat ditanyakan berapa jumlah Plh yang diangkat untuk mengisi kekosongan yang dimaksudnya tersebut.
Gerakan Indonesia Cerdas yang digaungkan oleh Presiden Jokowi hanya akan menjadi slogan semata bila kinerja pendidik bangsa ini bermental bobrok. (TP – Sofar Pandjaitan)