tobapos.co – Tekab Reskrim Polsek Delitua meringkus tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni Tedy Halim Syahputra (23), warga Jalan Besar Delitua, Gang Tanjung, Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua.
Tersangka diringkus di Gang Cempaka, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua. Petugas menemukan barang bukti 1 plastik bening klip kecil berisikan narkotika jenis sabu. Sabtu (20/3/2021), sekira pukul 18.00 Wib
Informasi yang diperoleh di kepolisian, Rabu (31/3/2021) tersangka diringkus berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwa di Gang Cempaka Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu dan sekaligus tempat untuk mengkonsumsi.
Mendapat informasi berharga tersebut, tim opsnal Polsek Delitua yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik. Diperiksa, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, yang baru dibeli dari seseorang panggilan Abang (DPO).
Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, SH,MH, pada saat diwawancarai awak media siber tobapos.co membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan di mako Polsek Delitua berikut barang bukti berupa 1 buah plastik bening klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, juga sudah kita amankan guna untuk keperluan proses penyelidikan lebih lanjut. kepada tersangka dipersangkakan melanggar Pasal : 114 (1) subs pasal 112 (1) UU No 35 tahun 2009.” pungkasnya.(RGA)