tobapos.co – Marwah juga jabatan mereka yang terlibat dalam upaya mengambil alih lahan tangkahan Budi Jaya di Kota Sibolga, Sumatera Utara tampaknya harus dipertaruhkan.
Pasalnya, setelah semakin menyeruak skenario hitam dalam memuluskan proyek Pasar Ikan Modern yang dinilai mubazir itu, elemen masyarakat mulai menuntut keras agar keadilan bisa ditegakkan.

Adanya dugaan KKN pada proyek bernilai Rp22 miliar lebih itu pun menjadi target utama yang akan dibongkar. Apalagi sumber dananya dari bantuan pemerintah pusat dalam program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional- TA 2022), rentan terjadi korupsi besar-besaran.
Sedikit dikeluarkan sumber, aparat hukum bisa masuk melakukan penyelidikan pada awal proses tender, kemudian sempat terjadi pembatalan dan tiba-tiba muncul perusahaan pemenang. Dari jalur pendanaan dalam pengerahan gerombolan berpakaian preman juga.
Terkini perkembangan didapat, beredar foto maupun video yang dapat menggambarkan terorganisirnya pihak lawan Kartono/Sukino (Budi Jaya). Mereka terang-terangan seperti menunjukkan keberpihakan.
Akan kondisi tersebut, dicoba wartawan melakukan konfirmasi kepada Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan. Ditanyatakan soal isu para preman suruhannya? Dikirimi pula melalui whatsaap foto dan video yang dimaksud. Namun entah mengapa Jamaluddin belum mau menjawab. Padahal sebelum-sebelumnya beliau aktif memberikan komentar kepada media.

Di tempat terpisah, Kapolres Sibolga AKBP Taryono juga dikonfirmasi, mantan Kasubdit 3 Jatanras, Ditreskrimum Polda Sumut itu mengarahkan wartawan kepada Kasat Reskrim dan membantah isu negatif.
Masih dari lokasi tangkahan Budi Jaya, inisial IYN, NDA, KYAK, KMAL, MNTO, AGS, BYUNG JLE, BYUNG JBA Cs, gerombolannya masih terus membuat suasana mencekam, mereka berkelompok berkeliaran berusaha mengintimidasi agar pemilik tangkahan Budi Jaya segera meninggalkan tempat miliknya.

Kemudian, Kartono (85), pria tua yang diduga dianiaya hingga tersungkur tak berdaya di kaki bawahan Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan, orangtua pemilik tangkahan Budi Jaya itu masih dirawat intensif. Sebab kemarin dari kepalanya banyak mengeluarkan darah.
Laporan pengaduannya di Polres Sibolga dengan Nomor LP/B/168/VIII/2022/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA info terkini didapat sedang dalam proses pemeriksaan saksi korban. Sabtu (6/8/2022).

Sekedar mengingatkan kepada masyarakat luas terkait perjalanan berdirinya tangkahan Budi Jaya milik Kartono/Sukino.
Sesuai yang ditegaskan Kuasa Hukum Kartono/Sukino, Pimpinan Law Firm DYA, DARMAWAN YUSUF SH., SE., M.Pd., M.H., CTLA., Med.
Bahwa pada tahun 1974 dibeli Kartono dari Ng Tjoei Joe dan permukaan air laut itu langsung ditimbun oleh Kartono dengan tanah. Kemudian diberikan melalui surat ganti rugi dari Kartono (Bapak) ke Sukino (Anak) sesuai Surat Perjanjian Pelepasan Hak dan Ganti Rugi yang ditanda tangani oleh Camat Sibolga Selatan Nomor 593.83/109/1995 tanggal 21 September 1995.
Sekarang ini, bahkan sebagian telah bersertifikat dengan Nomor SHM 363 tertanggal 29 Oktober 2004.
Lalu, banyaknya putusan pengadilan yang dimenangkan UD Budi Jaya/ Sukino dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), atas lahan tangkahan tersebut, seperti “No. 26/Pdt. G/1995/ PN.SBG tertanggal 6 November 1996, Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Di Medan dengan No. 76/ Pdt/ 1997/PT. Mdn Tertanggal 26 Maret 1997, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara kasasi Perdata No. 856.K/Pdt/1998 Tertanggal 19 Oktober 1999 Dan Putusan Peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung Republik No.246. PK/Pdt/ 2002 tanggal 6 Oktober 2004.”
Ada lagi, Surat Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 410-1293 tertanggal 9 Mei 1996, pada poin ke dua menyatakan : Pihak yang pertama melakukan reklamasi(Timbunan Tanah) dapat diberikan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut.
Sedangkan fakta yang jelas-jelas membantah bahwa lahan tangkahan Budi Jaya bukan aset Pemko Sibolga, yakni Surat Rekomendasi DPRD Sibolga Nomor : 555/2046/2002.
Lebih nyatanya lagi, surat yang ditunjukkan pihak Pemkot Sibolga di depan Kasat Reskrim Polres Sibolga saat terjadi pertemuan kedua belah pihak (Pemko Sibolga dengan UD Budi Jaya).
Surat perjanjian asli yang tertera dibuat 5 Juni 1980 itu, sama dengan yang ditunjukkan Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan kepada sejumlah wartawan dalam konfrensi persnya, Senin (11/7/2022). Disebutkan Walikota Sibolga, Surat Perjanjian/Kontrak selama 25 tahun antara Buyung Nasution (Dirut PT Laut Indonesia Cabang Sibolga/UD Budi Jaya) dengan Walikotamadya Sibolga masa itu Baharuddin Siregar SH menjadi dasar mereka. Tetapi anehnya, surat tersebut terdapat coretan besar tanda silang, yang dinilai berarti surat itu tidak berlaku, atau mungkin salah.(MRI)