Keberatan Kartu Kreditnya Diretas, Wong Chu Sen Melalui Kuasa Hukum Ranto Sibarani, Somasi PT.Maybank

Kriminal

tobapos.co – Drs. Wong Chun Sen, Tarigan M.Pd.B yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Medan melalui Kantor Hukum Ranto Sibarani, S.H & Rekan resmi melakukan Somasi kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk.Hal tersebut berawal dari tagihan Kartu Kredit Wong Chun Sen yang  ditagihkan oleh pihak bank, namun Wong Chun Sen keberatan dengan tagihan tersebut dikarenakan tidak merasa melakukan transaksi yang ditagih.

Dijelaskan oleh Wong Chun Sen melalui kuasa hukumnya, Ranto Sibarani, bahwa pada hari Kamis  tanggal 02 April 2020 sekira pukul 18.39 WIB, Wong menerima telepon dari nomor 08170028884 yang mengaku sebagai Petugas dari Maybank, lalu menyatakan bahwa ada yang menyadap Kartu Kreditnya dan juga menyatakan bahwa ada transaksi Kartu Kredit yang mencurigakan.Bahwa setelah percakapan via telepon tersebut berakhir dengan selang waktu lebih kurang 3(Tiga) menit, Wong Chun Sen menerima SMS yang menginformasikan telah terjadi transaksi dengan selisih waktu 1 (satu) menit. 

Adapun transaksi tersebut adalah sebagai berikut :1) Rp. 2.970.000 (151488) Traveloka2) Rp. 9.571.000 (094573) JD Payment3) Rp.11.700.000 (425702) JD Payment4) Rp. 7.875.000 (065127) JD Payment5) Rp.11.700.000 (332543) JD Payment6) Rp. 5.000.000 (380329) JD Payment7) Rp. 1.479.000 (422728) Elevania.Co.IdMerasa curiga setelah mendapat SMS konfirmasi tersebut kliennya langsung menelepon Customer Care Maybank, yang kemudian diterima pihak Maybank atas nama Zaki. 

“Klien kami  kemudian melaporkan transaksi yang tidak pernah dilakukannya tersebut, dan saudara Zaki  kemudian menyatakan akan menindak lanjuti dan memproses laporan tersebut dengan Nomor Referensi COOBPZZ. Saudara Zaki juga menginformasikan kepada Klien kami bahwa bila ada tagihan atas transaksi tersebut maka klien kami harus membuat surat pernyataan sanggahan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan oleh Maybank sehingga Klien kami  tidak perlu melakukan pembayaran atas tagihan tersebut,”sebut Ranto Sibarani, Selasa (15/9/202).

Namun sambung Ranto lagi, ternyata kemudian klien Wong Chun Sen malah mendapat surat tagihan atas transaksi yang tidak pernah dilakukannya tersebut.

“Dengan ini kami tegaskan bahwa Klien kami keberatan dan tidak pernah melakukan 3 (Tiga) transaksi sebagaimana isi Surat dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk tertanggal 03 Juli 2020 dengan Nomor S.2020.VII.016/DIR OPS – Customer Care. KK perihal Transaksi Kartu Kredit, bahkan klien kami telah mengajukan Surat Pernyataan Sanggahan Transaksi tertanggal 29 April 2020 ke PT Bank Maybank Indonesia Tbk” ujar Ranto  Sibarani didampingi pengacara lainnya antara lain Josua Rumahorbo, Kamal Pane  dan Yudhi Syahputra di kantornya yang juga menyatakan akan melakukan langkah hukum jika kliennya terus menerus ditagih atas transaksi yang tidak dilakukannya tersebut. 

Atas tagihan transaksi yang tidak dilakukan oleh kliennya tersebut, Pengacara Ranto Sibarani  telah mengirimkan Somasi kepada PT Bank Maybank Indonesia di Jakarta dengan tuntutan  antara lain agar PT Maybank menghentikan tagihan-tagihan atas transaksi yang tidak dilakukan klien nya.

“Agar PT Maybank melakukan langkah-langkah strategis untuk  melindungi transaksi elektronik pada kartu kredit klien kami dan kartu kredit nasabah lain,  mengusut oknum yang meretas kartu kredit klien kami, mengumumkan secara terbuka pihak-pihak yang terlibat dalam peretasan kartu kredit klien kami tersebut. Kami juga meminta agar pihak Maybank melakukan isi somasi kami tersebut, karena itu menyangkut jaminan perlindungan nasabah bank bukan hanya untuk klien kami, namun semua nasabah bank harus mendapat perlindungan dari peretas yang kami curigai bekerja sama dengan orang dalam,” pungkas Ranto Sibarani di hadapan awak media.(km5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *