Sosperda KTR, Dame Duma Soroti Anak Merokok, Narkoba hingga Keluhan SPMB dan Bansos

Advertorial

tobapos co – Anggota DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) IV Tahun 2026 tentang Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Jalan Kertas No. 11, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, sesi I Sabtu (27/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kecamatan Medan Petisah, Kelurahan Sei Putih Barat, Dinas Kesehatan Kota Medan, Dinas Sosial Kota Medan, serta ratusan warga yang memanfaatkan kesempatan itu untuk menyampaikan berbagai persoalan di lingkungan mereka.

Dalam pemaparannya, Dame Duma menegaskan bahwa Perda Kawasan Tanpa Rokok harus diterapkan secara konsisten demi melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari bahaya paparan asap rokok.

Menurutnya, kebiasaan merokok di depan anak bukan hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga menjadi contoh buruk yang dapat ditiru generasi muda.

“Peraturan Kawasan Tanpa Rokok harus benar-benar ditegakkan. Jangan sampai anak-anak menjadi korban paparan asap rokok. Orang tua juga harus memberikan teladan yang baik,” tegas anggota Komisi IV DPRD Medan tersebut.

Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap semakin banyaknya anak usia sekolah yang mulai merokok, bahkan terindikasi terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Karena itu, ia mengajak pemerintah kecamatan, kelurahan, serta masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba.

“Kalau itu dibiarkan, dampaknya akan semakin luas. Anak-anak kehilangan masa depan, bahkan bisa terdorong melakukan tindakan kriminal akibat penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Tak hanya membahas implementasi Perda KTR, Dame Duma juga menyerap berbagai aspirasi masyarakat, mulai dari persoalan pendidikan, bantuan sosial, hingga infrastruktur lingkungan.
Salah satu keluhan yang mengemuka ialah terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menurut Dame Duma, masih banyak warga yang mengeluhkan anaknya tidak diterima di sekolah terdekat meski jarak rumah sangat dekat karena sistem seleksi berdasarkan nilai.

“Saya berharap pemerintah terus melakukan evaluasi agar masyarakat benar-benar mendapatkan keadilan dalam memperoleh akses pendidikan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, ia juga mengingatkan masyarakat untuk memperbarui data administrasi kependudukan agar sesuai dengan kondisi sebenarnya. Warga diminta segera memperbaiki data pekerjaan di KTP yang sudah tidak sesuai serta memisahkan Kartu Keluarga bagi anak yang telah berkeluarga atau mandiri.
Menurutnya, keakuratan data administrasi sangat berpengaruh terhadap penyaluran berbagai program bantuan pemerintah.

Dalam sesi dialog, warga Jalan Citarum bernama Jumaida mengaku tidak lagi menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) karena kini masuk kategori Desil 6.

Menanggapi hal tersebut, Dame Duma menjelaskan bahwa penerima PKH diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk kelompok Desil 1 hingga Desil 4.
Penetapan desil dilakukan pemerintah pusat melalui pendataan Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan berbagai indikator, seperti kondisi rumah, kepemilikan aset, hingga tingkat kesejahteraan keluarga.

“Penentuan desil bukan dilakukan DPRD maupun kelurahan, tetapi berdasarkan hasil pendataan pemerintah pusat melalui BPS,” jelasnya.

Keluhan lainnya datang dari Rodiah, warga Jalan Jangka, yang mengungkapkan lampu penerangan jalan umum (PJU) di lingkungannya telah padam selama sekitar enam bulan.
Menanggapi hal itu, Dame Duma berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut kepada instansi terkait. Ia juga mengajak masyarakat menjaga fasilitas umum agar tidak kembali dirusak maupun dicuri.

“Sering kali kabel penerangan jalan dicuri sehingga lampu kembali padam. Mari kita sama-sama menjaga fasilitas yang sudah dibangun pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Dona J, menjelaskan bahwa penentuan desil penerima bantuan sosial dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, mulai dari kondisi rumah, daya listrik, pekerjaan anggota keluarga, kepemilikan aset, hingga data transaksi yang tercatat dalam sistem pemerintah.

Karena itu, masyarakat diimbau memberikan data yang benar saat proses pendataan oleh petugas BPS agar klasifikasi yang dihasilkan sesuai dengan kondisi riil.
Di sisi lain, perwakilan Kelurahan Sei Putih Barat menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak memiliki kewenangan menentukan penerima bantuan sosial.

“Kelurahan hanya memfasilitasi administrasi dan menyampaikan data kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Menutup kegiatan, Dame Duma meminta aparatur kelurahan dan kecamatan lebih aktif melakukan verifikasi kondisi warga agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.

“Kalau ditemukan bantuan tidak tepat sasaran, jangan takut menyampaikan. Kita ingin program pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.(tp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *