tobapos.co – Menjabat Kapolda Sumut sejak Maret 2021, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengangkat slogan ‘Teruslah Berbuat Baik, Kerja Cerdas Kerja Cepat Kerja Tuntas’.
Motto tersebut tentunya dijadikan pedoman dalam mencapai suksesnya mengemban tugas Negara, khususnya menjaga keamanan, ketertiban di masyarakat, penegakan hukum. Itu bukan hanya bagi diri pribadi, tetapi seluruh unsur terutama jajaran di bawahnya.
Mengetahui niat yang jadi prinsip beliau, masyarakat tentunya bertanya-tanya, menerka-nerka, bahkan sampai berdoa, dan yang pastinya berharap semangat pimpinan Polri di Propinsi Sumatera Utara itu berjalan mulus demi terciptanya tujuan bersama, masyarakat semakin mencintai Polri dan sebalikknya Polri semakin mencintai masyarakat.
Namun dalam perjalan menuju sesuatu tujuan, akan banyak rintangan tantangan yang harus dilewati. Apalagi untuk tujuan yang mulia, itu tidak akan mudah, akan penuh perjuangan juga pengorbanan.
Bergerak dari itu, salah satu kondisi yang jadi sorotan tajam masyarakat, maraknya perjudian di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara saat ini.
Akan kondisi itu, wartawan sebagai corong publik telah mencoba lakukan konfirmasi kepada pihak berwenang. Diketahui, konfirmasi itu sekaligus memberikan informasi. Namun sepertinya tak digubris. Sehingga memunculkan pertanyaan, bagaimana dengan slogan Kapolda Sumut tadi, (Kerja Cerdas Kerja Cepat Kerja Tuntas), apakah selaras dengan kondisi yang ada?

Guna menilai itu, diminta tanggapan sosok Pengamat Hukum, Dr Redyanto Sidi SH.MH. Kepada wartawan pria akrab disapa Redy itu menjawab persoalan yang ditanyakan, “Wartawan melakukan konfirmasi sekaligus memberikan informasi akan adanya praktik perjudian, terkesan tidak ditanggapi, berhari – hari dikonfirmasi diberitakan, nyatanya perjudian dimaksud tetap beroperasi?”
Menanggapinya, pria muda calon profesor di bidang hukum itu menerangkan, “Adanya informasi mengenai itu seharusnya diapresiasi karena itu hal yang berharga dan sangat membantu Kepolisian,” jelasnya.
“Apalagi informasi ini dari profesi yang berdasarkan dan dilindungi Undang-Undang. Saya kira Kapolda perlu Meeting Up dengan para insan Pers untuk menyatukan persepsi,” ungkapnya.
Agar diketahui, sejak sekitar seminggu lebih persoalan perjudian jenis mesin, seperti tembak ikan, rolet, slot dan macam lainnya diinformasikan melalui pesan whatsaap dan telepon ke Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, lalu kepada Direktur Krimiminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja merupakan jajaran di bawah dan bahkan ke Irjen Panca Putra Simanjuntak sendiri selaku Kapolda Sumut.

Tetapi parahnya, sampai berita ini dimuat kembali, Jumat (15/7/2022), lokasi-lokasi perjudian yang disebutkan masih lancar bebas beroperasi. Apa slogan Pak Kapolda tak sampai ke bawahannya itu?
Seperti, sarang judi mesin di Kabupaten Asahan yang tepatnya di Terminal, Sidodadi, Mutiara, Kecamatan Pulau Raja, Kecamatan Simpang Empat, Kecamatan Air Batu, Kecamatan Bandar Pulau, Kecamatan Meranti, Kecamatan Air Joman, Kecamatan Buntu Pane dan Kecamatan Setia Janji berbulan-bulan telah beroperasi.

Gawatnya lagi, dikirimi foto yang bisa dijadikan bukti aktivitas perjudian jelas melawan hukum sesuai Pasal 303 KUHP itu nyata, yakni di Kecamatan Simpang Empat, dikelola dan merupakan milik Acin. Kemudian di Simpang Sidodadi, milik pria dipanggil Bagus. Tapi mengapa sampai kini tak ditindak tegas sesuai hukum? (Mri/foto- Int)