Simulasi Aturan Upah Minimum Baru vs Lama

Ekonomi

tobapos.co–Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan rumus baru untuk menghitung upah minimum pekerja/buruh melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. Beleid itu akan menggantikan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Lantas bagaimana perbedaan hasil perhitungan besaran upah pekerja/buruh dengan aturan lama dan baru? Berikut simulasinya.

Dalam PP 78/2015, kenaikan upah minimum dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi dan inflasi dengan formula:

UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)}

UMn: Upah minimum yang akan ditetapkan

UMt: Upah minimum tahun berjalan

Inflasit: Inflasi yang dihitung dari inflasi September tahun lalu hingga September tahun berjalan

% ∆ PDBt: Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang mencakup periode kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I dan II tahun berjalan.

Baca Juga :   Tak Ada yang Dilanggar, Stok Beras di Pulogadung Milik Pasar Jaya dan Dilelang 31 Januari 

Misalkan, Provinsi A tahun ini menerapkan upah minimum pekerja/buruh Rp4,2 juta per bulan, dengan inflasi 3 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen. Besaran upah minimum tahun depan adalah Rp4,536 juta per bulan.

Berasal dari Rp4,2 juta di tambah kenaikannya Rp336 ribu. Kenaikan upah itu berasal dari inflasi 3 persen ditambah pertumbuhan ekonomi 5 persen dikali upah tahun berjalan Rp4,2 juta.

Lalu bagaimana apabila menerapkan aturan baru?

Penyesuaian upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

Sesuai Pasal 26(3) RPP Pengupahan, batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dihitung menggunakan variabel rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Baca Juga :   Harga Pangan Kompak Naik Tipis

Sementara, batas bawah upah minimum merupakan acuan upah minimum terendah yang besarannya 50 persen dari batas atas upah minimum.

Kemudian, nilai batas atas dan batas bawah bersama variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi digunakan untuk menghitung formula penyesuaian nilai upah minimum.

Misalkan, rata-rata pengeluaran per kapita masyarakat di provinsi tersebut sebesar Rp2,5 juta per bulan. Sementara rata-rata banyak anggota rumah tangga (ART) sebanyak 4 orang dan rata-rata banyaknya ART yang bekerja di setiap rumah tangga sama dengan 1 orang.

Apabila mengikuti ketentuan di aturan baru, upah minimum pekerja/buruh di tahun berikutnya akan berada di antara batas atas dan bawah.

Batas atas berasal dari hasil kali rata-rata konsumsi per kapita sebesar Rp2,5 juta dengan rata-rata banyaknya ART sebanyak 4 orang, maka hasilnya Rp10 juta, lalu dibagi rata-rata banyaknya ART pada setiap rumah tangga sebanyak 1 orang sama dengan tetap Rp10 juta.

Baca Juga :   Luncurkan JaKios, Bank DKI dan Pasar Jaya Manjakan Pedagang

Sedangkan batas bawahnya, yaitu 50 persen dari batas atas alias separuh dari Rp10 juta sama dengan Rp5 juta. Selanjutnya, upah pekerja/buruh pada tahun berikutnya ditentukan dari hasil pertambahan upah tahun berjalan Rp4,2 juta dengan kenaikannya.
(sumbercnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *