Satnarkoba Polrestabes Medan Kembali Tangkap Pasutri Kurir 10 Kg Sabu

Headline Kriminal

tobapos.co – Kapolrestabes Medan Kombes Pol.Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan SIK MH, Kanit Idik II, Iptu H Bangun mengadakan press release pengungkapan 10 Kg narkoba jenis sabu di Mapolrestabes Medan, pada Rabu (2/6/2021) sore.

Kedua pelaku yang mengaku pasangan suami istri (pasutri) tersebut digrebek saat berada disebuah hotel di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumut.

Awalnya kedua kurir narkoba jaringan Medan – Aceh Utara tersebut berhasil kabur dari sergapan petugas di suatu hotel di daerah Sekip Kecamatan Medan Petisah.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dihadapan para wartawan//

Namun, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di daerah Jalan Nangka Gang Jambu, Lingkungan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada, Rabu (26/5/2021) sekira Pukul: 21.00 WIB.

Setelah tersangka AN (48) warga Huta II Jalan Sederhana, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut beserta istrinya, YU (24) warga Jalan Amal Gang Rahayu, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun berhasil dibekuk.

Dari tangan pasutri ini, petugas berhasil menyita 10 Kg narkoba jenis sabu, 1 unit Mobil jenis Ford Everest warna hijau metalik dengan bernopol BK 1138 LD, 1 buah buku BPKB Mobil jenis Ford BK 1138 LD, sebuah buku rekening Bank BRI ,1 kartu ATM Bank BRI, 4 unit handphone, uang tunai sebesar Rp 5.920.000 sebagai barang bukti.

Mereka berhasil ditangkap berdasarkan hasil pengembangan tersangka MH alias Herry yang terlebih dahulu ditangkap dengan barang buktinya 40 Kg sabu-sabu (sudah dipaparkan) dari Jalan Binjai KM 15 Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumut pada (28 /4/2021) lalu,“ kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko.

Kapolrestabes Medan menjelaskan, dari pengakuan tersangka MH alias Herry inilah akhirnya diketahui bahwa kedua tersangka AN dan YU akan bertransaksi narkoba jenis sabu di sebuah Hotel yang terletak di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumut.

Saat petugas melakukan penyergapan ke hotel tersebut, keduanya sempat melarikan diri dengan menggunakan mobil jenis Ford Everest warna hijau metalik dengan plat Nomor polisi (Nopol) BK 1138 LD, sehingga dilakukan pengejaran hingga keluar kota Medan dan akhirnya berhasil disergap di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut.

Menurut Kapolretabes Medan, kedua tersangka ini mengaku sudah 4 kali membawa markoba jenis sabu ke wilayah Kota Medan, Provinsi Sumut dengan diimingi uang bayaran sebesar Rp 5 juta dan mobil jenis Ford Everest warna hijau metalik dengan plat Nomor polisi (Nopol) BK 1138 LD.

“Tersangka sudah 4 kali berhasil membawa dan mengantarkan markoba jenis sabu dari Aceh Utara ke Kota Meda. Pertama, mereka dibayar oleh seseorang sebesar Rp 5 juta serta diberikan 1 unit mobil jenis Ford Everest. Sedangkan untuk yang kedua dan ketiga, mereka tidak dibayar dan dijanjikan akan dibayar setelah pekerjaan selesai. Namun pada saat mengantar yang ke 4, kurir narkoba ini berhasil dibekuk polisi,”kata Riko.

Kedua tersangka yang mengaku pasutri ini saat ini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolrestabes Medan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Sofar Pandjaitan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *