Sat Res Narkoba Polres Asahan Amankan Pengedar Sabu

Kriminal

tobapos.co – Sat Res Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Simpang Tiga Lemang, Kecamatan Simpang Kawat,  Kabupaten Asahan.

Pelaku berinisial MSD alias Said (63) warga Jalan Komplek Rumah Potong lk IV Kel.Tanjung Balai Kota Tanjung Balai.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan pelaku diamankan Minggu (23Januari 2022), sekira pukul 14.00 wib yang bermula dari adanya informasi  masyarakat.

“Bermodal informasi yang diterima, U nit l Sat Res Narkoba Polres Asahan dipimpin oleh Kanit I Iptu Mulyoto SH MH melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang pada saat itu sedang menguasai narkotika jenia sabu,”ujar Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (28/1/2022).

Kemudian ketika dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan barang bukti seberat 1,13 Gram sabu-sabu.

“Dari hasil introgasi bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang mana di dapat seorang laki laki berinisial I warga Tanjung Balai. Untuk barang bukti lainnya berupa 1 Unit Hp Nokia Warna Biru dan 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Skywap Warn Hitam turut diamankan petugas,”ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(do)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *