Sanksi Segel Dijatuhkan, Anies Minta Karyawan Lapor Bila Perusahaannya Tetap Buka

Headline Pemerintahan

tobapos.co – Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan bersama aparat terkait merazia kantor swasta yang bandel. Hasilnya, beberapa perusahaan yang langgar PPKM Darurat dikenai sanksi tegas.

“Tadi baru saja inspeksi gedung-gedung kantor di Jakarta bersama Kepolisian, Satpol PP dan Disnaker.

Kami menemukan masih ada kantor-kantor yang bukan sektor esensial/ kritikal tapi masih tetap masuk bekerja atau esensial tapi melebihi 50%. Ini bukan sekadar pelanggaran peraturan PPKM Darurat yang dibuat pemerintah, ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan,” kata Anies di Jakarta, Selasa (06/07/2021).

Ditegaskan Anies, kantor-kantor yang melanggar langsung kami segel, ditutup kantornya. Semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik/manajer kantor diproses hukum oleh kepolisian.

Baca Juga :   Pemprovsu Minta Masyarakat Tetap Waspada Lokasi Longsor Ancam Sibolangit 

“Sekali lagi ini bukan soal aturan, bukan soal pasal-pasal, ini soal nyawa. Untuk melindungi sesama, melindungi saudara-saudara kita, melindungi pekerja yang bekerja untuk kita. Jangan ada lagi, pemilik dan petinggi perusahaan bisa WFH di rumah dengan aman, sementara pekerjanya diharuskan pergi dari rumah, masuk kerja dan ambil resiko. Ayo, semua harus ikut ambil tanggung jawab itu,” papar Anies.

Anies menghimbau ke karyawan, “Bila tempat Anda bekerja bukan sektor esensial, tapi masih masuk 100% atau sektor esensial tapi yg WFO lebih dari 50%, segera laporkan lewat JAKI secara anonim, kerahasiaan pelapor dijamin”.

“Masa-masa sulit ini akan bisa lebih cepat selesai bila kita semua bekerja sama dengan disiplin menjaga keselamatan bersama,” tutup Anies. (TP 2)

Baca Juga :   Dua Kali Terpilih Aklamasi: Disaksikan Pras dan Heru, Ananda Eko Dilantik Jadi Ketua IMI DKI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *