tobapos.co – Untuk mencegah penularan wabah virus Covid-19, Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Tanjunggusta Medan berlakukan protokol kesehatan (Prokes) terhadap tahanan yang akan dikirim ke Rutan.
Penegasan itu disampaikan Kepala Rutan Klas I Tanjunggusta Medan, Theo Adrianus Purba, Amd. IP, SH, MH kepada tobapos.co.
Theo menjelaskan, sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19 di Rutan Klas I Tanjunggusta Medan, pihaknya harus benar-benar selektif melakukan Prokes, mulai dari mencuci tangan, memakai masker serta penyemprotan menggunakan desinfektan.
Lebih lanjut Theo mengungkapkan, bahwa setiap tahanan Polda dan Polsek se-jajaran Polrestabes Medan yang dikirim ke Rutan Klas I Tanjunggusta Medan terlebih dahulu harus mencuci tangan di depan pintu masuk Rutan.

“Sebelum para tahanan masuk ke Rutan, mereka (tahanan) harus mencuci tangan di depan portir. Setelah masuk selanjutnya mereka akan disemprot desinfektan satu persatu dengan cara buka baju. Setelah itu mereka akan dimasukan ke dalam Karantina selama 14 hari ke depan, begitu selanjutnya,” ujar Theo.
Saat ditanya, seperti apa tahapan dan prosedur tahanan yang akan dikirim ke Rutan Klas I Tanjunggusta Medan..?
“Sebelum dikirim ke Rutan, para tahanan terlebih dahulu di Rapid Test di Polrestabes Medan dengan disaksikan pihak Kepolisian, Jaksa dan pihak medis dari Rutan. Setelah itu baru mereka dibawa,” terang mantan Kalapas Klas II B Tebing Tinggi itu kepada wartawan. Sabtu, 23 Januari 2021. (Sofar Panjaitan)