tobapos.co – Tak lama usai dilaporkan, SRZ alias Syahdi, pelaku pencabulan akhirnya diringkus Polisi dari Unit PPA Satreskrim Polres Asahan.
Lajang berusia 20 tahun itu diringkus tanpa perlawanan di rumahnya, di Dusun III Desa Bunut Seberang Kecamatan Pulo Bandring, Jumat (01/07) lalu.
“Saya ikut sendiri pas nangkap dia (pelaku).Kades sama Kadus juga ikut. Sebelum Sholat Jumat itu bang,” ucap Ayah korban, panggil saja Budi saat ditemui, Selasa (12/07/2022) siang.
Diceritakan Budi, kejadian naas itu berawal saat pelaku mengajak putrinya, sebut saja Mawar, 16 tahun, pergi jalan-jalan ke Kota Kisaran.
Namun sesampainya di sekitaran Sidomukti, pelaku membelokkan sepeda motornya menuju Hotel Bumi Asahan, beralasan untuk beristirahat sejenak.
“Alasannya cuma istirahat sebentar. Beruntung anak ku bisa kabur bang. Kejadiannya sekitar bulan Mei lalu,” ujar Budi disampingnya korban dan istrinya.
Atas penangkapan pelaku ini, diakui Budi, mereka mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Unit PPA Satreskrim Polres Asahan.
Keluarga, lanjutnya, berharap agar pelaku bisa secepatnya diproses hukum ke meja hijau, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kemaren memang ada yang datang kepada kami menyarankan untuk berdamai, tapi kami tidak mau bang. Karena bukan apa bang. Selama ini, sebelum atau pas anak ku pacaran sama dia, bukan gak baik kami sama dia. Tapi sanggup pula dibuatnya sama anak ku kek gitu. Kami harap supaya dia dihukum setinggi-tingginya nanti di Pengadilan,” pinta Budi diamini istrinya.
“Dia kan sempat kabur om. Jadi kemaren ku chat kawanku, pura-pura kutl tanya dimana dia, mau ku kasih kado. Karna aku belum ngasih kado ulang tahun dia. Trus dijawab kawanku Jumat dia mau pulang. Langsung kubilang lah sama ayah, baru lah besoknya ditangkap dia. Biar aja dipenjara lama dia om,” timpal korban dengan nada kesal.(do)