tobapos.co- Fungsional bidang perijinan dan data Dinas Peternakan Dan Perkebunan Sumatera Utara Gunawan Girsang mengaku semua terkait perizinan ada pada kewenangan (BPKH) Balai Pemetaan Hutan di Pusat.
Perlu diperjelas, kewenangan insntansi ini yang berkedudukan di Provinsi Sumut, kata Gunawan hanya sebatas koordinasi. “Kewenangannya dari BPKH Pusat”, ujarnya.
Mendengar ribuan hektar hutan lindung yang diduga beralih fungsi itu belum tentu seluas yang diuraikan masuk kawasan hutan, bisa saja di tengahnya bukan hutan lindung melainkan bebas HGU, ungkapnya mengklarifikasi.
Jadi ribuan hektar di Desa Hatonduhan dirusak dan beralih fungsi perkebunan sawit, perlu menjadi perhatian pihak BPKH pusat, kata Gunawan.
Diketahui Balai Pemetaan Hutan ini berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Indonesia. Kewenangannya terkait kawasan hutan lindung secara umum.
Sedangkan kewenangan Balai Pemetaan Hutan meliputi: Bertanggung jawab dalam pemetaan, delineasi, dan penetapan batas kawasan hutan lindung. Hal ini mencakup identifikasi wilayah yang perlu dilindungi berdasarkan kriteria ekosistem, keanekaragaman hayati, dan kepentingan ekologis lainnya.
Kemudian mengelola data dan informasi geospasial mengenai kawasan hutan lindung, termasuk pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, dan penyajian data yang akurat untuk mendukung pengambilan keputusan dan pengelolaan kawasan hutan.
Selanjutnya melakukan monitoring dan pengawasan terhadap perubahan batas atau kondisi kawasan hutan lindung melalui pemetaan udara, citra satelit, atau teknologi geospasial lainnya.
Memberikan dukungan teknis kepada instansi pemerintah lainnya dalam pengelolaan kawasan hutan lindung, termasuk dalam hal perencanaan tata ruang dan pengawasan lapangan.
Bekerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya, seperti pemerintah daerah, masyarakat adat, dan LSM, untuk memastikan bahwa kawasan hutan lindung dikelola dengan baik dan berkelanjutan.
Kewenangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kawasan hutan lindung tetap terjaga dan dikelola secara berkelanjutan untuk menjaga fungsi ekologisnya dan mencegah terjadinya degradasi hutan.
Demikian dituturkan Gunawan Girsang ketika dimintai wartawan penjelasannya, dikantornya, Kamis (15/8/2024).
Jadi kewenangannya dari pusat, oleh karena itu silahkan ke BPKH dan KLKH ucapnya menanggapi informasi terkait ribuan hektar hutan lindung beraih fungsi di wilayah Simalungun.
Diberitakan sebelumnya informasi yang berhasil dihimpun awak media , Senin 15 Juli 2024. Pengerusakan ribuan hektare kawasan hutan lindung untuk dijadikan sebagai lahan persawitan dilakukan oleh salah seorang oknum mantan dan pejabat setempat bersama keluarganya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) Wira Karya Indonesia (WKI) Provinsi Sumatera Utara Edison Tamba ketika dimintai tanggapannya terkait adanya dugaan pengerusakan ribuan hektare kawasan hutan lindung menyayangkan adanya pengerusakan hutan di Simalungun
“Kita sangat menyayangkan adanya pengerusakan hutan lindung di Kabupaten Simalungun, ”ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) Wira Karya Indonesia (WKI) Provinsi Sumatera Utara Edison Tamba ketika diwawancarai, Selasa 24 Juli 2024.
Edison Tamba juga meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Komisi B DPRD Sumut bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara segera turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran titik koordinat dan memastikan apakah ribuan hektar lahan perkebunan sawit itu ilegal atau memiliki izin.
“Jika benar berada dalam kawasan hutan Lindung, Dinas Kehutanan Sumut Kepolisian Daerah Sumatera Utara diminta segera melakukan penertiban sekaligus pengosongan kawasan hutan yang sudah ditanami sawit dan memproses pelaku pengerusakan hutan lindung itu, ”tegas Edison Tamba.(MM)