PT Jui Shin Indonesia Kembali Dilaporkan: Kali Ini Oleh BUMN PT KIM dan Masyarakat, Persoalan Limbah

Headline Kriminal

tobapos.co – Kembali ramai menjadi bahan perbincangan publik. Soal PT Jui Shin Indonesia, kali ini berhadapan dengan masyarakat, BUMN PT Kawasan Industri Medan (KIM), juga DPR RI Komisi XII, setelah sebelumnya Sunani melalui kuasa hukumnya, Pengacara Top Dr Darmawan Yusuf SH., SE., MH., MPd., CTLA., Med, yang melaporkan PT Jui Shin Indonesia ke Polda Sumut dan ke Kejaksaan Tinggi Sumut, bahkan  hingga ke Presiden.

Terbaru, sekitar dua Minggu lalu, Komisi XII DPR RI, melalui Ade Jona Prasetyo, Dony Maryadi Oekon, ternyata langsung bersama tim Gakkum Kementerian LHK, masyarakat dan PT KIM, ke lokasi drainase di samping PT Jui Shin Indonesia di KIM Mabar, Medan, guna menyahuti keluhan warga.

Belakangan diketahui, PT KIM bersama masyarakat sekitar melaporkan PT Jui Shin ke Gakkum Kementerian LHK, terkait dugaan limbah yang mengalir hingga ke kawasan permukiman warga.

Mengkonfirmasi informasi atas pelaporan terhadap PT Jui Shin Indonesia tersebut, Direktur Utama PT KIM Daly Mulyana melalui Humas, Hotma dan Ema ketika ditemui di kantornya mengatakan,    

“Saat ini ditangani Gakkum KLHK wilayah Sumut, kemarin kami memang ada undangan untuk ikut mendampingi RDP, sudah kami ikuti, dan hasil dari RDP itu diundur lagi, di DPR RI,” terang Hotma, Jumat (23/5/2025).
“Hasilnya, dewan tidak mau melanjutkan RDP, sebab yang hadir hanya dari perwakilan PT Jui Shin. Mereka (DPR RI Komisi XII), itu  mau yang hadir Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia, sementara PT KIM saja, sebagai pengelola kawasan (kompleks perindustrian),   Direktur Utamanya yang hadir.”

“Sedangkan PT Jui Shin Wakil Direkturnya yang datang, jadi diundur-lah rapat itu,” beber Hotma.

Sambungnya, “Hasil dari Gakkum KLHK, kan mereka (PT Jui Shin) diundang juga. Yang hadir tiga disitu, Kementerian Lingkungan Hidup, dan PT KIM dan PT Jui Shin.”

“Hasil dari KLHKK, dilaporkan, PT Jui Shin sudah ada beberapa titik yang ditutup, yang diduga hal itu bisa mencemari dan diduga tidak ada perizinan-lah. Sudah ada berita acaranya, KIM juga sudah mendampingi Gakkum kesana, memang ada 6 titik yang dilakukan penutupan,”

“Kami diminta bantu untuk biaya lakukan uji limbah B3 oleh Gakkum KLHK, karena mereka terkendala, katanya karena efisiansi anggaran.  Ada 6 sempel yang dibawa, kami masih menunggu hasil uji laporan laboratorium.”

Sebelumnya juga, PT KIM sudah mengirimkan surat peringatan kepada PT Jui Shin Indonesia, dengan tembusan ke Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara.

“PT KIM sudah menutup drainase, sudah kita peringati, tapi masih tetap ngalir, laporan penutupan juga sudah kita kirim,” masih jelas Hotma.  

Ditanya wartawan, mengapa tidak melakukan penyetopan aktivitas?  “Yang bisa disetop fasilitas dari kita, seperti air bersih, pengangkutan sampah, jaringan-jaringan. Kan pemberi izin untuk operasional mereka banyak. Masih beroperasi sampai saat ini,” ungkap Hotma diamini rekannya Ema menutup konfirmasi dilakukan wartawan.

Di tempat terpisah, dicoba datangi kantor PT Jui Shin Indonesia yang berada di KIM Mabar, tak begitu jauh dari kantor PT KIM. Sejumlah tenaga pengamanan disana mengaku tidak bisa menjumpakan wartawan dengan Humas atau yang berwenang dari PT Jui shin untuk keperluan konfirmasi wartawan. (TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *