Polsek Sunggal Tahan Sepeda Pelajar, Masyarakat Minta Jangan Berlebihan

Headline Kriminal

tobapos.co – Polsek Sunggal yang berada di bawah naungan Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara menahan sepeda BMX milik pelajar inisial  BB (16), beralamat di Jalan Amal, Kota Medan sejak satu pekan yang lalu hingga kini Sabtu (3/6/2022).

Terkait penahanan barang milik BB juga hingga detik ini belum ada surat yang diberikan kepada orangtuanya maupun kepada dia (BB)

Diketahui akibat sepedanya tak kunjung kembali ke tangannya, BB kini kerap menjadi pemurung, terkadang menangis malam hari, sebab sepeda BMX itu barang sangat berharga baginya, sering dipakainya berolahraga, ajang bergaul bersama teman-teman sebayanya.

Berulang kali orangtua BB mendatangi Polsek Sunggal guna sepeda anaknya dapat dikembalikan, meskipun ada kesalahan yang dilakukan anaknya, orangtua BB siap mendidik lebih keras dan berjanji tidak akan diulang anaknya lagi. Tetapi begitulah kenyataannya, entah apa yang menjadi dasar Polsek Sunggal Unit Reskrim hingga persoalan ini dan kesalahan BB jadi terkesan sangat berat.

Informasi diterima, sepeda BB pada 27 Mei 2022 lalu, malam hari dipinjam temanya dan dipakai. Saat di Jalan Setia Budi, patroli Polsek Sunggal melintas dan mengamankan sepeda tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal yang sempat ditemui wartawan menanyakan sepeda milik BB itu terdengar mengatakan sepeda tersebut tidak bisa dikeluarkan lantaran adanya laporan dari masyarakat soal keresahan terhadap para pengguna sepeda.

“Ada laporan dari masyarakat ke Poltabes soal sepeda yang meresahkan jadi tidak bisa diambil sepedanya. Kau masyarakatnya maunya dibantu aja, gak tau kau aku banyak tekanan.” ujar Iptu Boy Usman Nasution itu dihadapan sejumlah wartawan.

Kapolsek Sunggal Kompol Yudha Chandra dikonfirmasi melalui WhatsApp belum menjawab hingga berita ini dimuat.

Berapa warga lainnya yang mengetahui persoalan itu ada yang menanggapi, “Anak pemilik sepeda itukan masih di bawah umur, masih remaja, kalau masih bisa dibina untuk apa dibuat seperti itu, jangan berlebihan lah,”

“Apalagi sepedanya dipinjam temannya, bukan dia yang saat memakai. Tujuan aturan hukum itu dibuat bukan semata menghukum kesalahan orang, tetapi lebih mulia untuk membuat masyarakat sadar, apalagi bukan berbuat kejahatan, sebaiknya ada pembinaan disitu, diarahkan menggunakan sepeda benar benar untuk sarana olah raga,” kata warga. (Amri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *