tobapos.co – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di Dusun II, Desa Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
Pelaku bernama Boiman alias Nanang (31), yang melakukan aksi brutal terhadap korban dengan menggunakan kampak.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di depan rumah korban. Korban, Alimuddin Panjaitan (69), mendengar teriakan minta tolong dari anaknya, Intan Cahaya Bintang Kasih Br Panjaitan (28). Saat keluar rumah, ia melihat anaknya bertengkar dengan pelaku yang membawa kampak di tangan kanan.
Saat korban mencoba melerai dan menyelamatkan anaknya, pelaku yang emosi mengayunkan kampak ke arah korban. Korban berusaha menghindar dengan menangkis tangan pelaku, namun tetap mengalami luka robek di kepala sepanjang 6 cm yang membutuhkan 20 jahitan serta luka lecet di tangan kanan. Merasa keberatan, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Simpang Empat.
Setelah menerima laporan dengan Nomor LP/B/28/III/2025/SPKT/POLSEK SIMPANG EMPAT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT pada 6 Maret 2025, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat langsung melakukan penyelidikan.
“Pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku terlihat berjalan kaki di Simpang Teluk Dalam,” kata Kapolsek Simpang Empat, AKP Juni Tua Siregar.
Tim Unit Reskrim kemudian bergerak dan melakukan penyisiran di sekitar lokasi yang dimaksud. Tak lama, pelaku berhasil diamankan di depan SPBU Hessa Perlompongan.
“Setelah diinterogasi, Boiman alias Nanang mengakui perbuatannya, yaitu melakukan penganiayaan terhadap korban Alimuddin Panjaitan menggunakan kampak bergagang besi,” terangnya.
Pelaku beserta barang bukti segera dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Simpang Empat menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.(Do)