tobapos.co – Personel Polsek Medan Labuhan bersama unsur Muspika Kecamatan Medan Deli melakukan penggrebekan lokasi judi jenis tembak ikan dan jackpot (Dindong) dari beberapa lokasi berbeda di Lingkungan VII Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli dan Simpang KIM Jalan Yos Sudarso Kecamatan Medan Deli, Selasa (5/1/2021).
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edi Safari diwakili Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Andi Rahmadsyah, Panit Reskrim Polsek Medan Labuhan Ipda J. Simanjuntak dan personel jajaran Polsek Medan Labuhan serta dari Unsur Muspika Kecamatan Medan Deli, yang bertindak ke lokasi judi tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Terlihat, sebanyak 2 unit mesin judi tembak Ikan dan 10 mesin jeckpot diboyong petugas dari 3 lokasi yang berbeda.
Iptu Andi Rahmadsyah mengatakan, “Dari penggrebekan lokasi judi yang kita lakukan, berhasil mengamankan barang bukti, yakni 1 unit mesin ketangkasan jenis tembak ikan kita amankan dari Lingkungan VII Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli dan 1 unit mesin ketangkasan tembak ikan dan 10 unit mesin jackpot kita amankan dari 2 tempat di Simpang KIM Jalan Yos Sudarso Kecamatan Medan Deli. Saat ini barang bukti sudah berada di mako Polsek Medan Labuhan untuk dilakukan proses lebih lanjut.” ucapnya.
Ditambahkan Iptu Andi, “Terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan perjudian khususnya di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan dan pihaknya akan tetap terus melakukan razia.” pungkasnya. (RGA)
Sebelumnya, sudah berulang kali warga yang didominasi kaum ibu mengamuk hingga ramai -ramai menghancurkan mesin judi di kampung mereka di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan. Warga yang sudah sangat resah terpaksa main hakim sendiri, sebab aparat berwenang terkesan tutup mata. (RGA)