tobapos.co – Berniat membeli bahan bakar minyak jenis pertalite di SPBU Pertamina Nomor 14.212.252 di Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat Asahan, Muhammad Jainur Nasution (41) warga jalan Imam Bonjol Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kota Kisaran Barat, menjadi korban penganiayaan dengan cara dikeroyok.
Menurut korban (Jainur), kejadian bermula dari niatnya ingin membeli minyak Pertalite di SPBU tersebut dengan menggunakan jerigen, yang untuk dijual kembali secara eceran, dan berdasarkan informasi di SPBU tersebut masih melayani pembelian menggunakan jerigen.
“Kejadiannya hari Senin 30/10/2023, sekitar pukul 05.30 subuh, saat itu saya lagi ngantri, di depan saya banyak juga yang membeli Pertalite memakai jerigen dengan menggunakan mobil pikap, becak motor dan sepeda motor,” terang korban kepada wartawan. Kamis (2/11/2023).
Lanjut diceritakan korban, pada saat antriannya sudah dekat, korban diusir oleh pihak SPBU, tapi penjual yang lain tetap berjalan. Merasa bingung, korban melakukan perlawanan dengan perdebatan serta merekam suasana di tempat itu, terutama penjualan pertalite menggunakan jerigen.
“Tak terima ku lawan, sebanyak 3 orang yang salah satunya diduga pemilik Pertamina tersebut langsung menyerang dan memukuli, sekaligus merampas HP dan menghapus semua foto dan video kegiatan tersebut yang sempat ku rekam,” jelasnya.
Setelah melakukan pemukulan dan pengeroyokan, salah satu dari mereka dengan sombong dan seolah olah kebal hukum mengatakan, silahkan kau lapor, mau kemana kau lapor, gak ada yang bisa menindak ini, sambil mengusir korban.
Merasa tidak sanggup melawan 3 orang sekaligus korban meninggalkan lokasi dan langsung melaporkan ke Polres Asahan dengan Nomor STTLP/824/X/2023/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara, pada Selasa, (31/10/2023).
“Harapannya pihak penegak hukum secepatnya menindak para pelaku, jangan sampai tutup mata, dan jangan hanya pengusaha besar saja yang boleh berusaha, kami sebagai pedagang eceran juga perlu penghasilan untuk biaya hidup,” harap Jainur.
Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim AKP Riyanto SH, MAP saat di konfirmasi wartawan Kamis, (2/11/2023) sekira pukul 14.55 WIB membenarkan bahwa korban sudah membuat laporan, dan saat ini masih dalam proses tindak lanjut.
“Iya benar korban sudah membuat laporan, dan masih dalam proses, secepatnya akan kita tindak lanjuti,” tegas Riyanto.
Diketahui, berdasarkan surat edaran Menteri ESDM No. 13/2017, mengenai ketentuan penyaluran tidak dibenarkan SPBU Pertamina menjual ke pada along-along dengan menggunakan jerigen, adapun dibenarkan/diperbolehkan dijual untuk keperluan tertentu yaitu, kebutuhan pertanian, industri kecil dan kepentingan sosial, dan harus ada rekomendasi dari dinas terkait sesuai dengan Perpres No 15 tahun 2012.(Do)