tobapos.co – Resahkan warga Asahan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan kemudian mengamankan seorang pelaku judi tembak ikan yang berada di Dusun VIII Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kamis(09/09/2021), siang.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH.MH, saat dikonfirmasi Jumat (10/09/2021), siang, membenarkan penangkapan tersebut dan mengamankan pelaku berinisial SDR (27) yang merupakan warga Desa Timbang Jaya Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
Penangkapan tersebut informasi dari masyarakat setempat, “Menindaklanjuti aduan tersebut, kami langsung melakukan penggrebekan terhadap pelaku judi game tembak ikan itu,” kata Kapolres.
“Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1( satu) unit mesin tembak ikan, uang tunai sebesar Rp 550.000, serta1 buah chip voucher,” ujar Kapolres
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana Tentang Perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara ” tutup AKBP Putu Yudha Prawira. (do)