tobapos.co – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial M (31) warga Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditangkap personil Sat Narkoba Polres Asahan karena menyelundupkan sabusabu seberat dua kilogram dari malaysia.
Kapolres Asahan AKBP Rocky Marpaung mengatakan, dari keterangan tersangka, pelaku ini mengakui, sabusabu tersebut merupakan miliknya, dan rencananya akan diedarkan di kampung halamnnya.
“Barang bukti sabu juga di dapat dari warga Malaysia berisial S yang sekarang DPO. Selain itu, kami juga mengamankan satu telepon genggam dan sebuah paspor yang digunakan tersangka untuk kerja di Malaysia. Alasannya karena kebutuhan ekonomi,” jelas AKBP Rocky. Senin (18/9/2023)
Kepada tersangka diterapkan Pasal 114 ayat 2 subsider UUD No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.” terangnya. (Ridho)