Nur Afni Sajim, anggota Komisi B DPRD DKI.

Pergub Harus Diperbaharui, Afni: Perketat SIKM Agar Mata Rantai Corona Stop

Pemerintahan

tobapos.co – Dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 di Jakarta, pemprov DKI harus miliki konsep yang pas berbasis fakta di lapangan. Ini penting dalam menghadapi fase Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi saat ini.

“Kalau saya melihat di lapangan, agar mata rantai penularan Covid-19 ini terputus, bukan soal ganjil genap (gage) sepeda motor tidak diberlakukan. Tapi intinya, surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta yang diperketat,” kata Nur Afni Sajim, anggota Komisi B DPRD DKI kepada tobapos.co, Kamis (11/06/2020).

Politisi Partai Demokrat ini mengambil contoh pos Covid-19 yang di Muara Baru, Jakarta Utara. Mereka menemukan 300 pembantu rumah tangga (PRT) yang datang dari Lampung dan Pulau Jawa. Serta tenaga kerja Indonesia (TKI) yang baru pulang dari luar negeri.

“Kita ketahui bersama semua yang pos Covid-19 yang di Muara Baru. Mereka menemukan 300 PRT yang datang dari Lampung dan Pulau Jawa. Begitu juga TKI yang baru pulang dari luar negeri. Ini harus benar-benar diperiksa. Makanya saya katakan, semua kuncinya di SIKM yang harus diperketat. Dan Pergub nya pun harus diperbaharui,” papar mantan Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Barat ini.

Sebenarnya, ujar Nur Afni Sajim, naik motor juga bisa kena penularan Covid-19. Gage sepeda motor itu diberlakukan juga kepentingannya untuk masyarakat DKI Jakarta. Yang mana warga harus tetap membantu pemerintah dengan tidak keluar rumah bila tidak penting.

“Jadi bukan soal gage motor, namun SIKM. Gage seperti motor itu bagus-bagus saja. Kalau merasa terganggu, perusahaan-perusahaan tempat bekerja yang menggunakan sepeda motor yang membuat aturan agar karyawannya tetap bisa bekerja dirumah atau work form home (WFH).

“Bila hal ini dilakukan maka ekonomi tetap jalan dan Covid-19 tetap teratasi. Transportasi massal juga bisa beroperasi. Karena perlu kita ketahui juga, dampak ekonomi itu lebih besar dari pada Covid-19. Dan itu harus menjadi tugas kita semua mulai dari pemerintah pusat sampai pengusaha dan juga masyarakat,” tandas Afni.

Dijelaskan Afni, salah satu cara pemerintah dari sisi transportasi antara lain membatasi penggunaan jalan namanya Gage, baik itu roda empat maupun roda dua atau sepeda motor.

“Karena dengan begitu, maka perusahaan akan dipaksa memberlakukan karyawannya kerja dari rumah. Tetapi keluar masuk orang dari daerah maupun Jabodetabek, harus kita perketat SIKM. Akhirnya bukan cara Dishub DKI melakukan operasi pemeriksaan orang, tapi harus ada cara lainnya. Misalnya, data perusahaan harus dipegang oleh Dishub DKI. Bagi perusahaan yang tidak terdaftar disitu, SIKM ditolak saja ketika masuk pemeriksaan. Dan pos pemeriksaan harus diperbanyak, bukan hanya satu titik, tetapi jalan tikus juga harus ada,” tandas Afni.

Agar SIKM ini kuat, Afni menyarankan agar segera dilakukan pembaharuan Pergub yang sudah ada berupa Perda. Sebab seperti yang terjadi saat ini, kewenangan SIKM itu hanya ada di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Ini keliru, makanya Pergub tentang SIKM itu harus diperbaharui. Artinya, kewenangan SIKM Bu hanya di PTSP tapi juga harus ada di Dishub DKI, Disnaker DKI maupun di Disdukcapil DKI. Sehingga keluar masuk orang ke DKI termonitor dengan baik, serta pengurusannya tidak lambat,” pungkas Afni. (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *