Peredaran 50 Kilogram Sabu-sabu Digagalkan Polres Asahan, Masuk Dari Sei Jawijawi

Headline Kriminal

tobapos.co – Satuan Narkoba Polres Asahan, Polda Sumut berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang masuk melalui perairan Sei Kepayang Asahan.

Barang bukti yang diamankan seberat 50 kilogram, satu unit mobil warna merah BK 1182 PC, satu unit telepon seluler dan tersangka bernama Syahrul Syahputra (45), warga Desa Paham, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumut.

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan, “Tersangka ini sudah enam kali melakukan peredaran narkoba, dan yang ke enam kali ini kami tangkap, kemudian tersangka ini merupakan suruhan dari inisial J yang kami duga merupakan pemilik sabu tersebut dan  saat ini menjadi DPO,” ujarnya.

Lanjut Roman, “Terangka berhasil kami tangkap di wilayah Desa Sijawi-jawi, Sei Kepayang saat hendak berangkat ke Medan untuk mengantarkan barang haram tersebut. Alasan terangka ini melakukan pekerjaan ini karena ekonomi, jadi tersangka mendapat bayaran Rp2,5 juta untuk satu kilonya. Kemudian untuk asal barang narkoba ini kami menduga berasal dari Malaysia.”

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka lain terutama inisial J yang saat masih dalam pengejaran. Dan untuk tersangka Syahrul kami kenakan Pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya.

Pemaparan yang dilaksanakan Polres Asahan terkait penangkapan besar narkoba itu tampak dihadiri Bupati Asahan, Dandim 0208, Kajari Asahan serta Kepala BNN Asahan. (do)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *