Perda Covid-19 Diketok, Pras: Bawa Paksa Pasien Positif, Dipidana Denda Rp5 Juta

Sekitar Kita

tobapos.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Senin (19/10/2020).

Pengesahan tersebut dilakukan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi bersama para pimpinan dan anggota dewan serta disaksikan langsung Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersama para pejabat teras Pemprov DKI.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mendorong seluruh elemen masyarakat bersama para stakeholder Pemprov dapat bersinergi untuk memutus laju penularan Covid-19 di Ibukota.

Khususnya, dalam menggencarkan kedisiplinan dalam penggunaan Protokol Kesehatan (Prokes) hingga penguatan fungsi penegakan hukum di lapangan sesuai aturan yang berlaku.

“Sudah selesai, kita juga akan sosialisasi (Perda Covid-19) di masyarakat, supaya masyarakat Jakarta disiplin dengan adanya ini. Kita juga mendukung operasi yustisi-nya aparat kemananan di Jakarta agar supaya teman-teman dan masyarakat Jakarta juga bisa menaati aturan-aturan yang sudah dituangkan dalam aturan Perda ini,” kata Pras sapaan karib Prasetio usai memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD DKI.

Tak hanya itu, Pras juga memastikan aturan-aturan yang terkompilasi kedalam 11 bab dan 35 pasal ini telah menjabarkan perihal ketentuan pidana. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 31 ayat 1 termaktub “Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah)”.

Serta Pasal 31 Ayat 2 “Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)”.

Selanjutnya, dalam pasal 32 termaktub “Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana paling banyak sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

Karena itu, Bapemperda DPRD DKI memastikan bahwa Raperda Penanggulangan Covid-19 tidak menekankan pada sanksi pidana kurungan, namun pemberlakuan sanksi denda.

“Kami minta kesadaran masyarakat supaya disiplin dengan situasi pandemi Covid-19. Saya rasa akan ada efek jera karena setelah dilakukan operasi yustisi oleh kepolisian TNI/Polri dibantu Satpol PP, itu ada bentuk pidana. Kita hanya mengatur supaya turunan (aturan) sama,” terang Pras.

Hal senada dikatakan Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan. Menurutnya, pemberian aturan sanksi pidana dalam Perda ini akan merangsang warga menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat di tengah pandemi.

“Mengapa sanksi ini perlu, sebab pada prinsipnya kita menginginkan agar perilaku warga berubah. Itu yang mau didorong menjadi pola hidup bersih dan sehat. Serta muncul kesadaran untuk memutus mata rantai penularan Corona,” imbuh Nainggolan. (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *